Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian

(Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar)

Authors

  • Seki Mutianingsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Aprilianti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4774

Keywords:

Nafkah Anak, Putusan Pengadilan, Perceraian, Pelaksanaan Putusan.

Abstract

Putusan pengadilan mengenai nafkah anak pasca perceraian bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan putusan nafkah anak pasca perceraian serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ayah tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak, dengan studi pada Putusan Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anakHasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak.

References

M. Nurul Irfan, “Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, 2017.

Siti Nurhayati, “Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Nafkah Pasca Perceraian,” Jurnal Al-’Adalah, Vol. 13, No. 1, 2016.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008.Amirudin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Seki Mutianingsih, Nunung Rodliyah, Kasmawati, Aprilianti, & Elly Nurlaili. (2026). Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian : (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3284–3290. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4774

Issue

Section

Articles