Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian
(Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4774Keywords:
Nafkah Anak, Putusan Pengadilan, Perceraian, Pelaksanaan Putusan.Abstract
Putusan pengadilan mengenai nafkah anak pasca perceraian bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan putusan nafkah anak pasca perceraian serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ayah tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak, dengan studi pada Putusan Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anakHasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak.
References
M. Nurul Irfan, “Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, 2017.
Siti Nurhayati, “Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Nafkah Pasca Perceraian,” Jurnal Al-’Adalah, Vol. 13, No. 1, 2016.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008.Amirudin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Seki Mutianingsih, Nunung Rodliyah, Kasmawati, Aprilianti, Elly Nurlaili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a