Kajian Normatif Perubahan Identitas Karena Bedah Plastik Gender Ditinjau Dari Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Dian Utari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri Z Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4773

Keywords:

Bedah Plastik; Gender; Undang-Undang Kesehatan

Abstract

Pengaturan hukum mengenai perubahan gender belum diatur secara khusus di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas bedah plastik gender ditinjau dari Pasal 433 UU Kesehatan, serta pengaturan hukum terhadap WNI yang sudah melakukan pergantian gender di luar Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan sumber data dalam wujud data sekunder atau bahan hukum, pertama bahan hukum primer yang terdiri peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan, lalu bahan hukum sekunder berupa temuan penelitian, buku teks, jurnal ilmiah, dan berita internet. Teknik analisis data dan bahan hukum adalah metode analisis kualitatif. Terdapat ambiguitas dalam penerapan aturan hukum terkait bedah plastik dan rekonstruksi, ada perbedaan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan. Belum sinkronnya penetapan pengadilan dengan instansi terkait, walaupun penetapan pengadilan mengabulkan permohonan mengganti jenis kelamin tetapi belum tentu instansi tersebut dapat langsung menindaklanjuti perubahan jenis kelamin karena alasan-alasan tertentu. Aturan hukum mengenai bedah plastik yang merubah status gender kurang menjelaskan apakah sebelum atau sesudah melakukan bedah permohonan perubahan jenis kelamin dapat diajukan, seharusnya agar tidak menimbulkan multitafsir, aturan hukum di Indonesia harus memberikan kepastian bahwasanya orang yang melakukan perubahan identitas tersebut mengajukan permohonan terlebih dahulu dan jika dikabulkan maka boleh melakukan bedah plastik yang merubah status gender tersebut. Terkait pelaksanaan bedah plastik rekonstruksi di luar negeri, hukum pidana Indonesia seharusnya mempunyai aturan jelas agar setiap WNI yang melakukan praktik tersebut dapat dikejar menggunakan asas nasionalitas aktif tetapi diperhatikan juga apakah negara tempat dilakukan praktik, melarang atau tidak dengan mengacu ke Pasal 8 KUHP Baru.

References

Abibararah, D., Shomad, A. B. A., & Tazkiya, T. F. (2023). Hukum Pernikahan Transgender Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Muqarin Review: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(1).

Agustin, T. V., & Ahmad, M. J. (2024). Legalitas Operasi Pergantian Gender Di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2024,” 9(1), 260–265.

Aibak, K. (2017). Kajian Fiqh Kontemporer. (1 ed.). KALIMEDIA.

Amna, R. (2022). Bahan Ajar Pendidikan Kependudukan. Repository UIN Sumatera Utara.

Amdries, T. T. K., Nainggolan, M. G., & Lengkong, N. L. (2021). Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Mutual Legal Assistance RI-Konfederasi Swiss Dalam Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Perjanjian Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Lex Crimen, 2(6), 24-33.

Andriani, A., & Rina Antasari, R. (2019). Kajian Teori Eksistensi Status Hukum Transeksual Terhadap Perubahan Jenis Kelamin Pasca Penetapan Pengadilan. 1(1), 15–29. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/muamalah

Atmoko, N. dan D. (2022). Hukum Kesehatan (N. A. Rahmah (ed.); 1 ed.). Literasi Nusantara Abadi.

Azahro, S. A. (2023). Transgender dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Hukum Positif di Indonesia. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(4), 13–28. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.656

Dwi, P. W. (2024). Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse. (3 ed.). KENCANA.

Ernest, Y. (2020). Polisi Ungkap Perjalanan Transgender Lucinta Luna. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-4897573/polisi-ungkap-perjalanan-transgender-lucinta-luna?page=2.

Evelina, R., & Fitriasih, S. (2024). SEX REASSIGNMENT SURGERY (TRANSGENDER) IN INDONESIA EXAMINED FROM THE PERSPECTIVE OF CRIMINAL LAW. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(2), 1–22.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.

Farida, Ema & Susanto. (2025). Hukum Kewarisan Islam. (1 ed.). PT. Adab Indonesia.

Fauzi, A. (2024) Hukum Transeksual di Indonesia Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL). Skripsi. Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Haidt, Jonathan. (2025). Generasi Cemas. (1 ed.). Diterjemahkan oleh Imam Santoso. Gramedia.

Haryanto, M. I., Prihatinah, T. L., & Faradz, H. (2023). Analisis Yuridis Pergantian Jenis Kelamin Dalam Hukum Islam (Tinjauan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt). Soedirman Law Review, 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3501

Hidayati, N. A., Hamzani, A. I. & Rizkianto, K. (2024). Kekebalan Hukum Agen Diplomatik di Negara Penerima. Nesya Expanding Management.

Hutapea, P. (2021). Reformasi Hukum dan Pelayanan Pencatatan Sipil di Indonesia. (1 ed.). Media Nusa Creative.

Imaduddin, M. H. & Jaya, E. E. (2021). Kronologi Aprilia Manganang Ditetapkan Sebagai Laki-laki. Kompas.com. https://www.kompas.com/sports/read/2021/03/10/05150008/kronologi-aprilia-manganang-ditetapkan-sebagai-laki-laki?page=all.

Kusumo, R. D. N. & Susilo, E. (2020). Hukum Perubahan Jenis Kelamin. (1 ed.). Aditya Bakti.

Latifa, J. L. (2023). Pertimbangan Hukum Pergantian Kelamin. Journal on Education, 5(4), 11707–11719. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2126

Mangalengkang, V., Ringkuangan, D. R., & Muaja, H. S. (2025). Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika Untuk Mengubah Identitas Sebagai Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lex Privatum-Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 16(1).

Matondang, N. L. F., Sembiring, R., & Sembiring, I. A. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENETAPAN PERGANTIAN JENIS KELAMIN OLEH MAJELIS HAKIM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI PENETAPAN NOMOR: 112/PDT.P/2022/PN BLB, PENETAPAN NOMOR 315/Pdt.P/2021/PN.JKT.Utr, DAN PENETAPAN NOMOR 195/Pdt.P/2021/PN.JKT.UTR). Sibatik Journal, 4(8), 1791–1806.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (F. Hijriyanti (ed.); 1 ed.). Mataram University Press.

Mulyana, S. P., Akwila, K. F., Ummah, L. M. K., & Triswati, F. (2019). Analisis Waria Atau Transgender Melakukan Operasi Ganti Kelamin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Istinbáth: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 18(2), 266–280.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum (Sarjiyati (ed.); 1 ed.). Oase Pustaka.

Pawestri, Aprilina. (2021). Politik Hukum Negara Terhadap Gerakan, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. (1 ed.). Scorpindo Media Pustaka.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Pradayani, S., Qoyyima, A., Rato, D., & Ohoiwutun, Y. A. T. (2024). Kepastian Hukum Perkawinan bagi Transeksual yang Melakukan Penyesuaian Alat Kelamin. Bhirawa Law Journal, 5(2), 137.

Putri, N. U., Wijaya, S., Nur, A. I., & Eviningrum, S. (2022). Kepastian Hukum Bagi Transgender di Indonesia. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 39.

Putri, R. I., & Nasrulloh. (2025). Kepastian Hukum Perkawinan Pada Status Perkawinan Transgender Di Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.71242/3n83rp30

Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 85/Pdt.P/2025/PN Mjy.

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pdt.P/2025/PN Pbr.

Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 315/Pdt.P/2021/PN.JKT.Utr.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 624/Pdt.P/2021/PN. Dps.

Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 98/Pdt.P/2021/PN Tnn.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.

Raihana, & Bilal, M. (2025). Legalitas Identitas Status Hukum Transgender di Indonesia. Andrew Law Journal, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.62

RedaksiM1. (2020). Dikabulkan Jadi Perempuan, Lucinta Luna Operasi Kelamin di Thailand.

radarbogor.id. Diakses pada tanggal 6 Desember 2025 melalui https://www.radarbogor.id/2020/02/14/dikabulkan-jadi-perempuan-lucinta-luna-operasi-kelamin-di-thailand/

Rizal, M. C. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP).

Robiah, Muth’mainnah, S., & Diniati, R. (2025). Operasi Pergantian dan Penyempurnaan Alat Kelamin Dalam Pendidikan Perspektif Fikih Kontemporer. JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health, 4(1), 577–586.

Rochmah, A., Sidharta, D. D., & Soekorini, N. (2025). Penggantian Kelamin Bagi Transeksual Serta Akibat Hukumnya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Riser Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 3(3). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i3.5579

Rosyadi, I. (2022). Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. (1 ed.). KENCANA.

SahNews. (2024). Pasal 8 KUHP Terbaru: Penerapan Asas Nasional Aktif dalam Hukum Pidana Indonesia. SahNews. Diakses pada tanggal 18 Desember 2025 melalui https://news.sah.co.id/pasal-8-kuhp-terbaru-penerapan-asas-nasional-aktif-dalam-hukum-pidana-indonesia/

Saputra, A. (2022). Ahli Soal Ganti Kelamin: Minta Penetapan Hakim Dulu, Operasi Belakangan. news.detik.com. Diakses pada tanggal 5 Desember 2025 melalui https://news.detik.com/berita/d-6072077/ahli-soal-ganti-kelamin-minta-penetapan-hakim-dulu-operasi-belakangan

Singadimedja, H. N., Karsonna, A. M., & Azzahra, A. F. (2019). Identitas Baru Transeksual dan Status Hukum Perkawinannya. Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 13–30. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1860

Sinurat, A. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia. Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Sudirman, H. (2018). Fiqih Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) (1 ed.). DEEPUBLISH.

Suharto, R. B. (2020). Buku Teori Kependudukan. (1 ed.). Pustaka Horizon.

Sukri, Muhammad. (2022). Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 2. (1 ed.). CV. Jejak.

Tornado, A. S. & Lestari, S. D. (2021). Penahanan Tersangka Transeksual di Indonesia. (Irfani (ed.); 1 ed.). Borneo Development Project.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Usman, R. (2019). Hukum Pencatatan Sipil. (Tarmizi (ed.); 1 ed.). Sinar Grafika.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Publika Global Media.

Yudi, A. (2025). PN Kab Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin Lelaki yang Operasi Jadi Wanita. dandapala.com. Diakses pada tanggal 17 Desember 2025 melalui https://dandapala.com/article/detail/pn-kab-madiun-tolak-permohonan-ganti-kelamin-lelaki-yang-operasi-jadi-wanita

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Utari, D., & Yenny Fitri Z. (2026). Kajian Normatif Perubahan Identitas Karena Bedah Plastik Gender Ditinjau Dari Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2717–2737. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4773

Issue

Section

Articles