Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis yang Tidak Mengetahui Kepailitan Debitor Sehingga Terlambat Mengajukan Tagihan

Authors

  • Eka Afrianti Solichah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4772

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Moratorium.

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar, dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seringkali menghadapi tantangan serius, terutama yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi. Meskipun negara tujuan menjanjikan penghasilan tinggi, banyak PMI mengalami pelanggaran hak, termasuk kekerasan dan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi yang diberlakukan secara penuh sejak tahun 2016, serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi PMI yang diberangkatkan secara ilegal pasca moratorium. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis dokumen dari sumber-sumber resmi dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan moratorium berkontribusi dalam menekan pengiriman resmi, namun belum mampu mengatasi peredaran jaringan pengiriman ilegal. Perlindungan hukum terhadap PMI non-prosedural juga belum optimal karena minimnya kerja sama bilateral dan lemahnya penegakan hukum di negara tujuan. Kesimpulannya, kebijakan moratorium perlu diperkuat melalui sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk penanganan perdagangan orang dan penguatan peran negara dalam diplomasi perlindungan migran.

References

Wiryanthari, Wulan. (2017). Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Status Sita Dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

Siswanto, H. (2018). Unsur Penegakan Hukum dan Pembagian Harta Pailit Kepada Kreditor Sparatis. Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 1(1), LV-LXIV

Devi R.S. (2019). Tinjauan Yuridis Sita Jaminan dan Pemberesan Harta Milik Debitur Dalam Hal Terjadinya Kepailitan. Jurnal Ilmiah MAKSITEK

Silalahi R & Purba O. (2020). Peran dan Wewenang Kurator dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Retentum, 1(2)

Gaol C. (2021). Akibat Hukum suatu Badan Usaha Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum

Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia.

Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah

Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Asikin, Zainal. 2013. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta

Bernard Nainggolam. 2014. Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit. Jakarta: Cetakan Pertama, Alumni, Jakarta

Elyatas Ras Ginting. 2018. Hukum Kepailitan Rapar-Rapat Kreditor. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

Hartini, Rahayu. 2007. Hukum Kepailitan Edisi Revisi. Malang: UMM Press

Herowati Poesoko. 2007. Parate Excecute Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma, dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT).Yogyakarta: LaksBang PRESSindo

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Eka Afrianti Solichah. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis yang Tidak Mengetahui Kepailitan Debitor Sehingga Terlambat Mengajukan Tagihan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3434–3452. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4772

Issue

Section

Articles