Efektivitas Pemasyarakatan Berbasis Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di LPKA Kelas II Karangasem

Authors

  • Komang Putri Dinda Ayu Tina Toon Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4771

Keywords:

LPKA, Pembinaan Kemandrian, Pembinaan Kepribadian.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis bentuk pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian terhadap anak pelaku tindak pidana pelanggaran di LPKA Kelas II Karangasem; dan (2) menganalisis efektivitas pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian tersebut dalam mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung dengan petugas LPKA Kelas II Karangasem, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan membandingkan antara ketentuan hukum yang berlaku ( law in the books ) dengan pelaksanaannya di lapangan ( law in action ) untuk melihat kesesuaian dan tingkat efektivitas pelatihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan pelatihan kepribadian dan pelatihan kemandirian di LPKA Kelas II Karangasem telah dilaksanakan secara terstruktur dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian dilakukan melalui kegiatan keagamaan, pendidikan formal dan nonformal, serta pelatihan disiplin dan kesadaran hukum, sedangkan pelatihan kemandirian dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan kerja dan pengembangan minat serta bakat anak dan (2) efektivitas pelatihan dalam mencegah penutupan tindak pidana belum sepenuhnya optimal, yang mengancam dengan masih adanya anak yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani pelatihan. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. 

References

Anantama, M. O., Jundan, F., & Satory, A. (2025). Analisis Hukum Perundang Undangan Tentang Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Pembinaan, Hak Narapidana, Dan Budaya Hukum. Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 32960-32969.

Andriyana, N. (2020). Pola Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 592-599.

Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 100-112.

Darmakanti, N. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1-17. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51446.

Dewi, N.N.A.P., Hartono, M.S., & Dantes, K.F. (2022). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan biasa di Kepolisian Resor Buleleng. Jurnal keadilan masyarakat, 5(1), 242-253. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45948.

Ishaq, H. (2020). Metode Penlitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung:Alfabeta.

Landrawan, I. W., Adnyani, N. K. S., & Agustini, D. A. E. (2023). Legal Protection of Children Involved in Cases of Fights Between Studentss Based on a Criminological Perspective. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 8(3), 261-271.

Lubis, R. Y., Landrawan, I. W., & Hartono, M. S. (2023). The Application Of Restorative Justice Against Children As Perpetrators Of Theft Crime In Buleleng Police Station. International Journal of Law, Tourism, and Culture, 1(2), 47-56.

Maimuna, S., Usriyah, L., & Muallimin, M. (2025). Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Perkembangan Afektif Anak Usia Dini: Kajian Literatur. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(01), 8-13.

Mercury, S. M., Yuliartini, N. P. R., & Lasmawan, I. W. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 192-206. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51614.

Putri, P. A. I. H., Adnyani, N. K. S., & Setianto, M. J. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor 80/Pid. Sus/2019/PN. Tas). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 25-34.

Putri, P. D. K. A., Adnyani, N. K. S., & Landrawan, I. W. (2023). Efektivitas Pembinaan Bagi Narapidana Dan Implikasinya Terhadap Over Capacity Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 60-69.

Rahayuningsih, U., Hikmah, A. N., & Nurcahyati, S. (2025). Pendekatan Restorative Justice Dalam Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan Dan Pembinaan. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2, 2, 79-89.

Rosidah, N. (2021). Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berknflik dengan Hukum di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19. Lampung:Pusaka Media.

Sulistiyono, H. T. (2024). Memperingati Hari Anak Nasional: Peran Pengadilan dalam Menangkap Harapan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Marinews, diakses pada 14 Januari 2026 : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-umumkan-85-nama-pendaftar-calon-hakim-yustisial-bua-0AD.

Wulan, P. T., & Sasmita, A. R. (2023). Analisis Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Sipil di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 1-11.

Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anakdalam Fenomena Balapan Liardi Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1).

Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165 Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ayu Tina Toon, K. P. D., Mangku, I. D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2026). Efektivitas Pemasyarakatan Berbasis Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di LPKA Kelas II Karangasem. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3236–3249. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4771

Issue

Section

Articles