Analisis Yuridis Pasal 19 Ayat (1) UU Tipikor Mengenai Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Perampasan Aset Korupsi

Authors

  • I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4769

Keywords:

Korupsi, Perampasan Aset, Pihak Ketiga, Kepastian Hukum

Abstract

Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) memberikan proteksi hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara perampasan aset korupsi. Namun, norma ini menyisakan persoalan krusial karena ketiadaan batasan makna yang jelas mengenai "itikad baik", yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk membedah pengaturan batasan makna "beritikad baik" dalam Pasal 19 ayat (1) UU Tipikor melalui analisis doktrinal dan perundang-undangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa penjelasan "Cukup Jelas" dalam pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap asas lex certa dan lex stricta. Pembahasan mendalam menunjukkan bahwa tanpa kriteria objektif seperti nilai wajar dan uji tuntas, perlindungan hak pihak ketiga hanya akan menjadi ilusi hukum yang bergantung pada diskresi hakim. Artikel ini merekomendasikan perlunya kriteria kumulatif-objektif dalam menilai itikad baik guna menyelaraskan kepentingan asset recovery negara dengan perlindungan hak asasi manusia.

References

Adji, I. S. (2021). Hukum Pidana dan Perampasan Aset Koruptor. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2020). Hukum Pidana Modern dan Masalah Aset Recovery. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2021). Strategi Pemberantasan Korupsi dan Akuntabilitas Pidana. Jakarta: Prenada Media.

Atmoko, D. R., & Santoso, T. (2022). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 180-195.

Erwin, M. (2021). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Faisal, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 10-25.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartika, D., & Suhariyanto, B. (2022). Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi: Studi Kasus Pengembalian Aset Pihak Ketiga. Jurnal Antikorupsi, 8(2), 128-140.

Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hiariej, E. O. S. (2023). Hukum Pembuktian Pidana. Jakarta: Erlangga.

Ismaryadi, S., & Nugroho, A. (2023). Tantangan Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi Lintas Batas. Jurnal Hukum Internasional, 15(3), 680-695.

Kesuma, D. A., Rohman, H., Kinaria, A., Tobi, H., & Enni, M. (2024). Hukum Pidana Indonesia. Literasi Nusantara Abadi.

Kurniawan, I. (2022). Korupsi dan Kerugian Negara: Analisis Kriminologi dan Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 85-98.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Novianti, D., & Pratiwi, E. (2022). Kedudukan Pihak Ketiga dalam Eksekusi Barang Rampasan Korupsi. Jurnal Hukum Prioris, 9(3), 220-235.

Puanandini, A., dkk. (2025). Extraordinary Crime dan Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(1), 45-55.

Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Santoso, T. (2020). Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Simarmata, J. (2021). Modus Operandi Suap dan Gratifikasi dalam Proyek Pemerintah. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 90-105.

Subekti, R. (2019). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suhariyanto, B. (2021). Perampasan Aset Korupsi: Perspektif Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

I Kadek Dwi Meret Adyaksa Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Analisis Yuridis Pasal 19 Ayat (1) UU Tipikor Mengenai Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Perampasan Aset Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3259–3265. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4769

Issue

Section

Articles