Regulasi Penggunaan Sistem Pembayaran Qris Pada Transaksi Bisnis Internasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4768Keywords:
QRIS, transaksi bisnis internasional, sistem pembayaran digital, hukum bisnis internasional, regulasi lintas negara, perlindungan konsumen.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran global, khususnya dalam konteks perdagangan lintas negara. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai sistem pembayaran digital yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, tidak hanya dirancang untuk mendukung transaksi domestik, tetapi juga mulai diarahkan ke ranah internasional melalui kerja sama bilateral dan regional, terutama di kawasan ASEAN. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi penggunaan QRIS dalam transaksi bisnis internasional dari perspektif hukum bisnis serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan standar sistem pembayaran global. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta literatur akademik terkait sistem pembayaran lintas negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat berbagai tantangan hukum dan kelembagaan dalam implementasi QRIS internasional, di antaranya adalah fragmentasi regulasi, perlindungan konsumen lintas yurisdiksi, keamanan data pribadi, dan ketidakharmonisan otorisasi kelembagaan. Selain itu, QRIS juga perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional seperti eIDAS Regulation, prinsip non-diskriminasi, interoperabilitas sistem terbuka, serta prinsip data localization sebagai bagian dari kedaulatan digital. QRIS memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari infrastruktur sistem pembayaran global yang inklusif dan efisien, asalkan pengembangan regulasinya diarahkan pada harmonisasi dengan prinsip hukum bisnis internasional, penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara, dan penguatan kerja sama kelembagaan antarnegara. Dengan pengaturan hukum yang adaptif dan akomodatif, QRIS tidak hanya akan mendukung transaksi lintas batas yang legal dan aman, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.
References
Arner, D. W., Auer, R., & Frost, J. (2020). Stablecoins: Risks, potential and regulation. Bank for International Settlements.
Bank Indonesia. (2023). Implementasi QRIS dan Strategi Pembayaran Nasional. Jakarta: BI Official Publication.
Djati, R. A., & Pradnya Dewi, A. A. (2024). QR Code payment system in international business transactions: Legal challenges and governance issues. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 5(1), 91–106.
Faturohman, T., & Karjoko, L. (2021). Legal harmonization in international electronic transactions. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 44–57.
Ibrahim, H., & Siregar, N. (2023). Pengaruh hukum terhadap transaksi bisnis internasional di era perdagangan bebas. YUME: Journal of Management, 6(3), 139–144.
International Institute for the Unification of Private Law. (2008). Statute of UNIDROIT (Diratifikasi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2008).
Juwana, H. (2001). Transaksi bisnis internasional dalam kaitannya dengan pengadilan niaga. Majalah Hukum dan Pembangunan, 31(3).
Purnama, A. F. (2023). Perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional: Prinsip kebebasan berkontrak dan supremasi hukum nasional. Manuskrip tidak dipublikasikan.
Rachmad, A. A. B., & Raharjo, M. R. (2023). QRIS cross-border as digital financial inclusion acceleration in Southeast Asia. Global-Local Interactions: Journal of International Relations, 3(1), 45–55.
Sutan Remy Sjahdeini. (2002). Transaksi bisnis internasional dalam perspektif hukum bisnis. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
United Nations Commission on International Trade Law. (2017). Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment. UNCITRAL.
World Bank. (2022). Digital financial services: Challenges and opportunities for emerging economies. Washington, DC: World Bank Publications.
World Bank. (2022). Digital payments in cross-border trade: Opportunities and challenges. Washington, DC: World Bank Publications.
Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Agung Anditha Herlambang, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a