Analisis Implementasi Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Konsumtif di Bank Syariah

Authors

  • Hendro Lisa STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4766

Keywords:

Murabahah, Islamic Banking, Profit Margin

Abstract

Perkembangan pembiayaan syariah di Indonesia menempatkan akad murabahah sebagai instrumen dominan dalam pembiayaan konsumtif, namun praktiknya masih menyisakan persoalan pada aspek kepemilikan barang, transparansi margin, dan potensi penyimpangan prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi akad murabahah dalam pembiayaan konsumtif pada perbankan syariah serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus eksplanatoris melalui kajian literatur dan analisis normatif terhadap regulasi serta praktik operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual akad murabahah telah diterapkan secara sistematis melalui mekanisme pembelian barang oleh bank, penetapan margin secara terbuka, dan pembayaran angsuran yang disepakati, namun masih ditemukan tantangan berupa kecenderungan menyerupai kredit konvensional dan lemahnya pemahaman sebagian pelaku transaksi. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan syariah, peningkatan literasi nasabah, serta optimalisasi tata kelola pembiayaan agar akad murabahah tetap menjaga integritas, keadilan, dan akuntabilitas dalam sistem keuangan syariah

References

Muhammad Abdurrahman Shalahuddin. (2023). Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesi: Studi Literatur. Jurnal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions.

Amelia Anwar, dan Hud Leo Perkasa Maki. Analisis Implementasi Akad Murabahah Dan Fatwa Ulama Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: DSN-MUI.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutedi, A. (2009). Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Produk-produknya. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Lisa, H. (2026). Analisis Implementasi Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Konsumtif di Bank Syariah . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7367–7372. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4766

Issue

Section

Articles