Implementasi Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Authors

  • Muhammad Fadhil Akbar Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maroni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4765

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian Memberatkan, Pertimbangan Hakim, Keadilan Restoratif

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang secara signifikan merusak stabilitas dan rasa aman di tengah masyarakat. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji secara mendalam adalah Putusan Nomor 436/Pid.B/2025/PN.Tjk, di mana terdapat dinamika hukum antara penegakan aturan formal dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa serta membedah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, mengingat adanya kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab pada diri pelaku. Namun, ditemukan fakta bahwa penerapan keadilan restoratif dalam putusan ini masih bersifat terbatas; hakim baru menempatkan kesepakatan damai dan pemberian ganti rugi sebagai faktor yang meringankan hukuman (mitigating factor), bukan sebagai dasar utama untuk penghentian perkara. Simpulannya, diperlukan adanya penguatan regulasi dan pembaruan kebijakan hukum pidana yang memberikan kewenangan lebih luas kepada hakim untuk mengimplementasikan keadilan restoratif secara penuh di tahap persidangan demi mencapai keadilan substantif

References

Rinaldy Amrullah, Diah Gustiniati, Tri Andrisman, “Restorative Justice As An Effort To Resolve Excise Crimes Against Cigarettes”, Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, Vol. 22. No. 2, (2022): 188 200, Hlm. 189, https://Shariajournals-Uinjambi.Ac.Id/Index.Php/Al Risalah/Article/Download/1249/670.

Dewi, Erna. 2010. “Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Pranata Hukum, 5(2), 91–98.

Fardiansyah, A. I., Maroni, & Susanti, E. (2021). Konsep pertanggungjawaban pidana bersama (komunal) terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Indonesia [Proposal Penelitian Unggulan Fakultas Hukum Universitas Lampung].

Abunawar, I. H., Pelangi, I., & Angkupi, P. (2022). Tinjauan hukum terhadap penegakan hukum tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Jurnal Hukum, 2(2), 47.

Bangga, C. A. D., & Sinaga, N. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 2–3.

Martadinata, Muhammad Randy, & Faisal Ahmadi. 2020. “Asas Keadilan Hukum Putusan Peradilan.” Wasatiyah: Jurnal Hukum, 1(2), 12–24.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2024. Risalah Sidang Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023, tanggal 6 Maret 2024.

Bahari, R., Surbakti, N., & Iksan, M. (2024). Penyelesaian perkara pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif di pengadilan. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lubis, A. H. (2022). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2021/PN.Bks). Skripsi, Universitas As-Syafi’iyah.

Manalu, J. (2019). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut (Studi Putusan Nomor 1014/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel). Skripsi Sarjana, Universitas HKBP Nommensen Medan.

Putra, A. R. H. (2024). Tinjauan kriminologis terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan penumpang kepada driver transportasi online. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Tubagus Fathurrahman. (2025). Pertimbangan hakim pada perkara kekerasan dalam rumah tangga (Studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN.Tjg). Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rinaldy Amrullah, Dwi Intan Septiana. “Hukum Pidana Indonesia”. (Yogyakarta: Suluh Media). 2021.

Rahardjo, Satjipto. 2007. Sekitar Hakim yang Memutus: Bahan Bacaan Mahasiswa. Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Muhammad Fadhil Akbar, Maroni, Rinaldy Amrullah, Tri Andrisman, & Mamanda Syahputra Ginting. (2026). Implementasi Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3222–3228. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4765

Issue

Section

Articles