Kendala yang Dihadapi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balap Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng

Authors

  • Made Rio Satya Paramarta Sidharta Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4763

Keywords:

Kendala Kepolisian, Penegakan Hukum, Balap Liar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana balap liar di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap balap liar belum berjalan optimal karena adanya beberapa kendala teknis dan situasional, antara lain pola pergerakan pelaku yang cepat dan menghindari petugas, keterbatasan personel pada waktu tertentu, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, di mana sebagian masyarakat bahkan membocorkan informasi razia kepada pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan jumlah personel dan penguatan partisipasi masyarakat guna mendukung efektivitas penegakan hukum.

References

Amaruddin (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Arifin, Z., & Widanarti, H. (2021). "Strategi Polantas dalam Menanggulangi Balap Liar dan Modifikasi Motor Ilegal". Jurnal Hukum Kepolisian, 3(2), 85-98.

Bachtiar (2019). Metode Penelitian Hukum. Unpam Press.

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenadamedia Group.

Dewi, I. A. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2), 121-131.

Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Karya Bakti.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Mangku, D. G. S. (2020). The obligation of the state to protect individual rights in a rule of law system. Hasanuddin Law Review, 6(3), 215–225.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal protection of individual rights in a state governed by law. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 1234–1242.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Legal challenges and strategies in protecting intellectual property rights in the digital era. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 25(6), 1–9.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Implementasi keadilan restoratif terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga di kejaksaan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 135–145.

Rahardjo, S. (2009). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. PT. Citra Aditya Bakti.

Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. LaksBang Pressindo.

Santi, G. A. N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2(3), 216.

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204.

Soekanto, S. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31–43.

Yuliartini, N. P. R. (2014). Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Magister Hukum Udayana, 7(3), 395–410.

Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30–41.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Made Rio Satya Paramarta Sidharta, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Kendala yang Dihadapi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balap Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3215–3221. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4763

Issue

Section

Articles