Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi terhadap Putusan Bebas Murni dalam Sistem Peradilan Pidana

(Studi Kasus Perkara No. 454/Pid.B/2024/PN Surabaya)

Authors

  • Fairuz Rania Widyamulya Universitas Narotama Surabaya
  • M. Yusron Marzuki Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4760

Keywords:

Kasasi, Pembebasan Murni (Vrijspraak), Penyuapan Yudisial, Kepastian Hukum, Hukum Acara Pidana Indonesia.

Abstract

Penelitian ini menganalisis dasar hukum dan implikasi yuridis pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Surabaya pada perkara Gregorius Ronald Tannur. Latar belakang penelitian bertolak dari perubahan Pasal 244 KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus frasa “kecuali terhadap putusan bebas”, sehingga membuka ruang bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara doktrinal kasasi hanya dapat dibenarkan terhadap putusan bebas tidak murni yang mengandung error in law. Dalam perkara PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024, putusan yang dijatuhkan tergolong sebagai vrijspraak murni karena didasarkan pada kegagalan pembuktian unsur delik. Namun, terungkapnya dugaan suap hakim dalam perkara ini menimbulkan pergeseran makna yuridis terhadap putusan bebas tersebut. Putusan yang lahir dari proses peradilan yang tercemar praktik koruptif tidak lagi dapat diposisikan sebagai vrijspraak murni, sehingga pengajuan kasasi menjadi relevan sebagai instrumen korektif guna memulihkan integritas peradilan dan menjamin kepastian hukum.

References

Abidin, R. F. W., & Fadhlurrahman, M. I. (2025). Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 41–63. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.61

Arief, M. I. (2021). Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. MCL Publisher.

Dwianisa, S. (2025). Analisis Upaya Hukum Banding Dalam Menjamin Keadilan Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Yusthima, 5(1), 375–384. https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11490

Karyudi, B. M., & Firdausiah, N. (2024). IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Lex Et Lustitia, 1(2), 86–98. https://doi.org/10.70079/LEL.V1I2.72

Kejaksaan RI. (2024). 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar.

Kompas. (2025). Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa.

Mayendra, M. C., Sukinta, S., & Utama, K. W. (2024). TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMERIKSAAN KASASI PERKARA PIDANA PADA SISTEM PERADILAN INDONESIA. Diponegoro Law Journal, 13(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2024.45488

Prasetyo, A. (2025). Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur.

Rachmawati, F., & Yulianti, S. W. (2019). Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik. Verstek, 7(3), 32–40. https://doi.org/10.20961/JV.V7I3.38264

Saleh, I. N. S., Badilla, N. W. Y., Apriyanto, A., & Depari, D. P. (2024). Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Sasmita, & Hasuri. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan No.853/Pid.Sus /2022/PN.Srg). ADIL: Jurnal Hukum, 14(2), 139–158. https://doi.org/10.33476/ajl.v14i2.3819

Sunoto. (n.d.). KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas.

Watimpres. (2024). 3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Archives - Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Zainal, M., & El. HF., K. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Pada Kasus Baiq Nuril Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 1(1), 113–141. https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.5

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Fairuz Rania Widyamulya, & M. Yusron Marzuki. (2026). Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi terhadap Putusan Bebas Murni dalam Sistem Peradilan Pidana: (Studi Kasus Perkara No. 454/Pid.B/2024/PN Surabaya). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3116–3138. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4760

Issue

Section

Articles