Surety Bond sebagai Jaminan dalam Perjanjian Konstruksi di Indonesia: Kajian Hukum

Authors

  • Dinda Anna Zatika Universitas Lampung
  • Adam Muhammad Yanis Universitas Lampung
  • Rafika Rizky Aulia Rahman Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4754

Keywords:

Surety Bond, Jaminan, Perjanjian Konstruksi.

Abstract

Surety bond merupakan jaminan tiga pihak yang banyak digunakan dalam kontrak konstruksi di Indonesia untuk menjamin pelaksanaan kewajiban kontraktor. Artikel ini menganalisis dasar hukum surety bond dalam sistem hukum Indonesia, perbedaannya dengan bentuk jaminan lain (seperti bank garansi dan jaminan tunai), karakteristik hubungan hukum antara principal (kontraktor), obligee (pemberi kerja), dan surety (penjamin), serta implikasi hukum apabila terjadi wanprestasi oleh kontraktor. Kajian ini menemukan bahwa surety bond bersifat accesoir (tambahan) terhadap kontrak pokok dan lazimnya bersifat jaminan bersyarat (conditional), berbeda dengan bank garansi yang bersifat tanpa syarat (unconditional). Dalam hal kontraktor wanprestasi, obligee berhak mencairkan surety bond sesuai prosedur yang diatur, sedangkan perusahaan penjamin memiliki hak subrogasi terhadap kontraktor. Namun, terdapat tantangan hukum dalam praktik, antara lain belum sinkronnya pengaturan mengenai hak subrogasi penjamin dan kebutuhan agar pencairan klaim surety bond dapat berlangsung on demand demi kepastian hukum. Artikel ini juga menyinggung perkembangan yurisprudensi nasional terkait sengketa surety bond serta perbandingan singkat dengan praktik penjaminan di beberapa negara Asia Tenggara. Pada akhirnya, dibutuhkan kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten agar surety bond efektif memberikan perlindungan hukum dalam sektor konstruksi.

References

Ahamad Rosidi, M. Z. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 46-58.

Dalimunthe, D. (2009). Surety Bond. Jakarta: Jakarta Insurance Institute.

Funa, D. B. (n.d.). Surety Requirements in Government Procurement Laws. Retrieved from BusinessMirror: https://businessmirror.com.ph/2018/06/05/surety-requirements-in-government-procurement-laws/

Jiabao Jing, X. D. (2020). Default Behaviors of Contractors under Surety Bond in Construction Industry Based on Evolutionary Game Model. Journal Sustainability, 1-28.

Marcos Nóbrega, P. D. (2021). The Surety Bond in The New Bidding Law and Tthe Problems of Adverse Selection and Moral Hazard. Administrative Law Review, 185-203.

Mardatillah, A. (n.d.). OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi. Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/ojk--lini-usaha-suretyship-boleh-dijalankan-perusahaan-asuransi-lt5ef0c36bd0685/

Nurhani Fithriah, E. S. (2022). Permasalahan Surety Bond Sebagai Jaminan pada Pengadaan Konstruksi Milik Pemerintah di Universitas Bengkulu. Wajah Hukum, 14-26.

Pinontoan, J. T. (2003). Surety Bonds Sebagai Alternatif dari Bank Garansi. Jakarta: CV Dharmaputra.

Rahman, A. (2021). PENYELESAIAN KLAIM DAN SUBROGASI OLEH SURETY COMPANY TERHADAP PRINCIPAL WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SURETY BOND. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 230-241.

Selvina. (2022). Wanprestasi Pengeluaran Performence Bond (Jaminan Pelaksana) Dalam Kontrak Pekerjaan Pengeboran Minyak. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum , 205-214.

Simanjuntak, E. P. (1986). Bentuk Jaminan (Surety-Bond, Fidelity Bond) dan Pertanggungan Kejahatan (Crime Insurance). Yogyakarta: Liberty.

Simanjuntak, R. (n.d.). Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia. Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/surety-bond-dan-kepastian-hukum-penjaminan-di-indonesia-hol4016/

Siswanto, A. H. (2016). KARAKTERISTIK PERJANJIAN SURETY BOND DALAM LINGKUP HUKUM ASURANSI. Lex Jurnalica, 179-190.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Dinda Anna Zatika, Adam Muhammad Yanis, & Rafika Rizky Aulia Rahman. (2026). Surety Bond sebagai Jaminan dalam Perjanjian Konstruksi di Indonesia: Kajian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3100–3108. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4754

Issue

Section

Articles