Implementasi Sidang Keliling Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1b Berdasarkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4751Keywords:
Sidang Keliling, Pengadilan Negeri Singaraja, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi sidang keliling di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dalam kerangka asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang peradilan, dengan menempatkan sidang keliling sebagai mekanisme persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan guna memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang secara geografis berada jauh dari wilayah yurisdiksi pengadilan maupun yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menitikberatkan pada keterpaduan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya di lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan aparatur pengadilan, pengamatan langsung terhadap pelaksanaan sidang keliling, serta penelaahan dokumen-dokumen terkait. Fokus analisis diarahkan pada bagaimana prosedur persidangan dalam sidang keliling diterapkan, dampaknya terhadap efisiensi waktu penyelesaian perkara, serta implikasinya terhadap pengurangan beban biaya yang harus ditanggung oleh para pencari keadilan, terutama biaya transportasi dan akomodasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai aspek yang memengaruhi pelaksanaan sidang keliling, termasuk ketersediaan anggaran, jumlah dan kesiapan sumber daya manusia, serta kondisi teknis dan sarana prasarana di lokasi persidangan, sehingga memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik sidang keliling di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dalam konteks penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
References
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusu mo, S. P. D. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., ... &
Fitri, H. (2024). Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT.
Sonpedia Publishing Indonesia.
Santoso, L. (2021). Taktis Pendampingan Hukum Dari Layanan Administrasi Hingga. Q Media.
Sulfinadia, H. (2020). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Deepublish.
Soerjono, Soekanto. (2022). Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada buku
Abubakar, M., & Rahman, G. (2020). Efektivitas sidang keliling dalam pemberian layananhukum bagi masyarakat di Pengadilan Agama Tilamuta. As- Syams, 1(1), 47-79.
Atika, A., Seregig, I. K., & Safitri, M. (2021). Analisis hukum acara dalam pelayanan terpadusidang keliling pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 86-93.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2),82-90.
Partayasa, I. K., Sudiatmaka, K., & Dantes, K. F. (2022). Pengaruh Pandemi Covid-19 TerhadapPeningkatan Kasus Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 81-96.
Wahyuni, N. I., Talli, H., & Fajri, M. (2023). Efektivitas Sidang Keliling Terhadap Penerapan Asas, Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5(1), 16-32.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Sita Rohmadani, Si Ngurah Ardhya, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a