Reorientasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Seksual Domestik: Analisis Doktriner Pasal 6 huruf c UU TPKS dan Dana Bantuan Korban

Authors

  • Pinkan Resannita Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Maroni Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4745

Keywords:

UU TPKS, Relasi Kuasa, Betrayal Trauma, Dana Bantuan Korban, Restitusi.

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi paradigma pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan seksual yang berbasis penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lingkup keluarga pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Fokus diletakkan pada dekonstruksi unsur "perbawa" dan "hubungan keadaan" dalam Pasal 6 huruf c, yang menggeser gravamen delik dari kekerasan fisik konvensional menuju eksploitasi relasi kuasa. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini membedah Putusan Nomor 161/Pid.B/2023 PN Kla dan Putusan Banding Nomor 286/Pid.B/2023/PT Tjk sebagai ilustrasi evolusi yudisial. Temuan menunjukkan bahwa hakim mulai mengintegrasikan teori betrayal trauma dan kewajiban fidusia (fiduciary duty) orang tua dalam memperberat sanksi pidana. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sebagai solusi atas kegagalan sistem restitusi yang selama ini hanya mencapai realisasi 0,028%. Analisis kritis menunjukkan bahwa syarat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam PP No. 29/2025 berisiko menciptakan hambatan akses keadilan bagi korban di wilayah marginal. Penelitian merekomendasikan perlunya simplifikasi birokrasi dana bantuan dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami mekanisme grooming psikis guna mewujudkan keadilan transformatif yang viktimosentris.

References

Amrullah, R., & Septiana, D. I. (2021). Hukum pidana Indonesia. Suluh Media.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Asfinawati, et al. (2024). Pedoman pemaknaan pasal Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS). Konsorium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual LBH APIK Jakarta.

Freyd, J. J. (1996). Betrayal trauma: The logic of forgetting childhood abuse. Harvard University Press.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). (2025). Policy paper: Peraturan pemerintah dan konsepsi dana bantuan korban. INFID.

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (2024). Pedoman pemaknaan pasal-pasal UU TPKS. STH Indonesia Jentera.

Bulqis. (2025). Implementasi UU TPKS dalam perlindungan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. NALAR: Journal of Law and Sharia, 3(1), 30–38. https://doi.org/10.61461/nlr.v3i1.128

Dsouza, M. (2022). False beliefs and consent to sex. The Modern Law Review, 85(5), 1191–1217. https://doi.org/10.1111/1468-2230.12738

Mahendra, K. F., Remaja, I. N. G., & Sena, I. G. A. W. (2024). Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah hukum Kepolisian Resor Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum, 12(1), 131–145.

Nurisman, E. (2022). Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Sharma, A., & Anil, T. (2023). 'Consent' in false promise to marry: Deceptive sex and the legal knot. NUJS Law Review, 16(2), 349–370.

Siahaan, K. N. A., & Suherman, A. (2024). Implementasi yuridis dan psikososial anak sebagai korban perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 760–770.

Solehati, T., Pramukti, I., Hermayanti, Y., Kosasih, C. E., & Mediani, H. S. (2021). Current of child sexual abuse in Asia: A systematic review of prevalence, impact, age of first exposure, perpetrators, and place of offence. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 9, 872–882. https://doi.org/10.3889/oamjms.2021.7334

Sonia, G., & Arifin, T. (2025). Keadilan hukum dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 dan perlindungan Islam dalam HR. At-Thabrani No. 486 terhadap kasus kekerasan seksual. Tafaqquh: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah, 10(1), 1–21. https://doi.org/10.70032/p4j9g270

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2025). Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 29.

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 161/Pid.B/2023/PN Kla. (2023).

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 286/Pid.B/2023/PT Tjk. (2023).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022). Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.

LBH APIK Jakarta. (n.d.). Dana bantuan korban sebagai jawaban atas mekanisme ganti rugi: Sejauh mana relevansi dan kesesuaiannya? Diakses pada 7 Februari 2026, dari https://www.lbhapik.org/tulisan-detail/119

Ombudsman Republik Indonesia. (n.d.). Menanti realisasi dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Diakses pada 7 Februari 2026, dari https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkinternal--menanti-realisasi-dana-bantuan-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Resannita, P., Maroni, Amrullah, R., Dewi, E., & Syahputra Ginting, M. (2026). Reorientasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Seksual Domestik: Analisis Doktriner Pasal 6 huruf c UU TPKS dan Dana Bantuan Korban. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3076–3088. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4745

Issue

Section

Articles