Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online pada Putusan No. 3/Pid.B/2025/PN Sdn
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4743Keywords:
Perjudian online, Konten, Perjudian, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi praktik perjudian dari bentuk konvensional ke perjudian online yang memanfaatkan media elektronik. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana terhadap tindak pidana perjudian online, serta menilai efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 3/Pid.B/2025/PN Sdn dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP telah dilakukan secara tepat dan proses pembuktian telah memenuhi ketentuan KUHAP. Namun, efektivitas pengaturan hukum masih menghadapi kendala akibat karakteristik kejahatan digital yang anonim, lintas batas, dan berkembang pesat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan penegakan hukum berbasis teknologi.
References
Alhasani, A. G. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKUPEMBUAT KONTEN PERJUDIAN ONLINE BERBASIS LIVE STREAMING. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 24(2), 39-46.
Fernando, Wilson, dan Hery Firmansyah. “Efektivitas Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Tana Mana, Vol. 6, No. 1, April 2025. Universitas Tarumanagara. Diakses melalui: https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/.
Gymnastiar, I. R., Rahman, M. K., & Alauddin, M. R. F. (2024). Interdisciplinary Explorations in Research Analisis Efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Di Pasal 27 Mengenai Judi Online Di Kota. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(1), 694–703.
Harahap, M. Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Indrawan, K., & Dinata, M. R. K. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia dalam Putusan Nomor 244/Pid.B/2024/PN Kbu. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5 (1), 683-687.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Oktavianiasih, K. (2025). Penegakan Hukum terhadap Konten Promosi Judi Online yang Dilakukan oleh Influencer di Media Sosial. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(3), 01-08.
Reandi, A. R. D., & Simangunsong, F. (2024). Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia.
Rifai, Ahmad. (2018). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Haris Asmarantaka, Eko Raharjo, Fristia Berdian Tamza, Diah Gustiniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a