Anatomi Kejahatan Kekerasan Seksual Anak: Membedah Faktor Kriminogen dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Fadhlun Abdullah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Y. Imran Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Janwar Hippy Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4740

Keywords:

Kekerasan Seksual Anak; Faktor Kriminogen; Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Penelitian ini membedah anatomi kejahatan kekerasan seksual anak di Kabupaten Pohuwato melalui perspektif kriminologi dan yuridis hukum pidana Indonesia. Menggunakan metode yuridis empiris bersifat deskriptif-analitis kualitatif, data primer diperoleh melalui wawancara mendalam kepada 10 informan kunci (penyidik Unit PPA, korban/advokat, tokoh masyarakat, pakar hukum) dan observasi partisipatif, ditambah data sekunder dari UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, statistik SIMFONI-PPPA, serta laporan Polres Pohuwato (59 kasus 2022-2024). Temuan mengungkap dua faktor kriminogen utama: faktor internal pelaku meliputi dorongan seksual tak terkendali, gangguan pedofilia, paparan pornografi berulang, lemahnya moral agama, dan siklus trauma psikologis; serta faktor eksternal lingkungan mencakup pola asuh keluarga disfungsional, lingkungan pedesaan sepi yang memfasilitasi peluang, kedekatan relasi pelaku-korban (68% pelaku dikenal, 34% keluarga), grooming media sosial, stigma sosial menghambat pelaporan, dan eksploitasi kemiskinan. Faktor interaktif ini mendorong eskalasi kasus signifikan, menekankan urgensi pencegahan holistik yang mengintegrasikan rehabilitasi psikologis, edukasi keluarga, program kesehatan reproduksi, pengawasan teknologi, dan reformasi norma. Rekomendasi menyoroti mekanisme perlindungan korban humanis dan peran krusial Polri dalam penegakan hukum serta pengayoman guna mewujudkan perlindungan anak komprehensif sesuai regulasi nasional.

References

Ananda, D. F. (2025). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Hingga Menyebabkan Kematian Berdasarkan Hukum Positif Indonesia [PhD Thesis, Universitas Malikussaleh]. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/12025/

Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18–33.

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Azzahra, I., Raharjo, E., Husin, B. R., Shafira, M., & Achmad, D. (2026). Faktor Kriminogen Dan Lemahnya Pengawasan Sosial Dalam Kejahatan Seksual Fisik Terhadap Anak. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(4), 61–70.

Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 155–178.

Imran, S. Y. (2021). The Urgency of Regulation of the Ultra Qui Judicat Principle in Criminal Judgments. Jambura Law Review, 3(2), 395–410.

Imran, S. Y., Apripari, A., Muhtar, M. H., Puluhulawa, J., Kaluku, J. A., & Badu, L. W. (2024). Existentialism and environmental destruction: Should polluters face criminal punishment or an existential crisis? E3S Web of Conferences, 506, 06001. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202450606001

Konoras, I. K. (2023). Tinjauan Kriminologi terhadap Kebijakan Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sulawesi Utara. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 3(2), 72–87.

Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) ditinjau dari perspektif kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 44124.

Ningtiasih, T., & Leoleba, K. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual Pada Masa Pandemi Covid 19. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(2), 2021.273-281.

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.

Pertiwi, M. S. (2025). Aspek Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kabupaten Empat Lawang. Lex LATA, 7(3), 108–118.

Pratama, W. A. (2024). Analisis normatif perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pedofilia. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 17–28.

Prilestari, R., Wisaksono, B., & Astuti, A. E. S. (2017). Kajian Kriminologis Terhadap Faktor-faktor kriminogen pada diri korban dalam terjadinya tindak pidana perkosaan (Studi Putusan Nomor: 2029/PID. SUS/2014/PN/TNG). Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–18.

Supriyanto, B. H. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 6(2), 147–181.

Suria, S. (n.d.). Meningkatnya Tindak Pidana Seksual Dengan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Ditinjau Dari Sudut Kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 2(3). Retrieved February 9, 2026, from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/7088/0

Sutantiyo, M. B. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106.

WARDANI, A. (2021). Faktor Kriminogen Perempuan Melakukan Tindak Pidana. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Wulandary, S. Z. (2017). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wilayah Kota Tangerang Selatan. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/65170/Tinjauan-Kriminologis-Tindak-Pidana-Kekerasan-Seksual-terhadap-Anak-di-Wilayah-Kota-Tangerang-Selatan

Wulandary, S. Z., & Ginting, R. (2018). Tinjauan Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Wilayah Kota Tangerang Selatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 6(3), 444–458.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Fadhlun Abdullah, Suwitno Y. Imran, & Janwar Hippy. (2026). Anatomi Kejahatan Kekerasan Seksual Anak: Membedah Faktor Kriminogen dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2935–2947. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4740

Issue

Section

Articles