Analisis Yuridis Tindak Pidana Phising Sebagai Cyber Enabled Crime

(Studi Putusan PN Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb)

Authors

  • Laela Kuwayyis Wijaya Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Nasya Nadhira Rahma Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Keisha Nadine Sastraatmaja Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Tyazza Amaranila Ghifari Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Pietro Grassio Eko Yulio Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4739

Keywords:

Phishing, Cyber enabled Crime, Alat Bukti Elektronik, Undang-Undang ITE, Putusan Pengadilan.

Abstract

Phishing merupakan bentuk kejahatan yang berkembang seiring dengan meningkatnya penggunaan sistem elektronik dan teknologi informasi dalam aktivitas masyarakat, terutama dalam transaksi keuangan dan komunikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana Phishing sebagai cyber enabled crime melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menitikberatkan pada penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penilaian terhadap alat bukti elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum yang relevan dengan menilai pemenuhan unsur tindak pidana dan keabsahan alat bukti elektronik, namun putusan tersebut juga menunjukkan adanya keterbatasan dalam menjangkau dimensi perlindungan korban dan kompleksitas kejahatan phishing yang terus berkembang.

References

Pengadilan Negeri Banjarbaru. (2022). Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb. Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara.

Arief, B. N. (2016). Tindak pidana mayantara: Perkembangan kajian cyber crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Chazawi, A., & Ferdian, A. (2015). Tindak pidana informasi & transaksi elektronik: Penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Media Nusa Creative.

INTERPOL. (2021). NCB INTERPOL communication number CAR-21-0074-ID regarding phishing toolkit investigation. INTERPOL.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan. PPATK.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa.

Suhariyanto, B. (2013). Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime): Urgensi pengaturan dan celah hukumnya. RajaGrafindo Persada.

Yanuar, M. A. (2015). Tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset. Prenadamedia Group.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 524-XII-2021-SIBER.

Pengadilan Negeri Banjarbaru. (2022). Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb: Keterangan Ahli Digital Forensik Muhamad Asep Saputra, S.T.

Pengadilan Negeri Banjarbaru. (2022). Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb: Keterangan Ahli ITE Denden Imadudin Soleh, S.H., M.H., CLA.

Pengadilan Negeri Banjarbaru. (2022). Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb: Keterangan Ahli PPATK Dhira Gulista Sudjaja, S.H., L.L.M. terkait analisis mutasi rekening dan transaksi kripto.

Mia Haryati Wibowo dan Nur Fatimah, “Ancaman phishing terhadap pengguna sosial media dalam dunia cyber crime,” JOEICT(jurnal Educ. Inf. Commun. Technol., vol. 1, pp. 1–5, 2017, [Online].Available: http://jurnal.stkippgritulungagung.ac.id/index.php/joeict/article/view/69

D. Rachmawati, “Phising Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman Dalam Dunia Cyber,” J. Ilm. Saintikom, Univ. Sumatera Utara, Medan, vol. 1978–6603, pp. 209–216, 2014.N. Abdelhamid, “Multi-label rules for phishing classification,” Appl. Comput. Informatics, vol. 11, no. 1

M. Junger, L. Montoya, and F.-J. Overink, “Priming and warnings are not effective to prevent social engineering attacks,” Comput. Human Behav., vol. 66, pp. 75–87, 2017

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Laela Kuwayyis Wijaya, Nasya Nadhira Rahma, Keisha Nadine Sastraatmaja, Tyazza Amaranila Ghifari, & Pietro Grassio Eko Yulio. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Phising Sebagai Cyber Enabled Crime: (Studi Putusan PN Banjarbaru Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bjb). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3160–3171. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4739

Issue

Section

Articles