Tantangan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Bening Lobster di Sektor Perikanan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4737Keywords:
Premanisme, Parkir Liar, Kebijakan Hukum PidanaAbstract
Penyelundupan benih bening lobster (BBL) merupakan salah satu bentuk tindak pidana perikanan yang berdampak signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya laut dan kedaulatan ekonomi negara. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional di bidang perikanan, tetapi juga berkaitan dengan rezim hukum laut internasional, khususnya dalam konteks pengawasan wilayah laut teritorial dan perairan yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan benih bening lobster di sektor perikanan serta keterkaitannya dengan aspek lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan internasional, khususnya terkait prinsip-prinsip hukum laut sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama penegakan hukum terletak pada keterbatasan pengawasan di wilayah laut teritorial, kompleksitas pembuktian tindak pidana perikanan lintas negara, serta lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Selain itu, perbedaan yurisdiksi antarnegara di wilayah perbatasan laut turut memperbesar peluang terjadinya penyelundupan BBL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum nasional yang terintegrasi dengan kerja sama internasional guna menjamin perlindungan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
References
Agus Raharjo, “Efektivitas Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Perikanan,”Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49 No. 2, 2020.
Andi Fahmi Lubis, “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 2, 2019.
Arief Sidharta, “Koordinasi Kewenangan Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 3, 2018
Dian Triansyah Djani, “Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Internasional dalam Penegakan Hukum Maritim,” Jurnal Hukum dan Perjanjian Internasional, Vol. 5 No. 1, 2021.
Dwi Putri Lestari, “Kejahatan Perikanan sebagai Kejahatan Transnasional,”Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.
Eddy Pratomo, “Kerja Sama Internasional dalam Penanggulangan Kejahatan Perikanan,” Jurnal Opinio Juris, Vol. 10 No. 2, 2019.
Hikmahanto Juwana, “Kedaulatan Negara dalam Perspektif Hukum Laut Internasional,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 15 No. 1, 2018.
Muhammad Sood, “Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Perikanan,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30 No. 1, 2018.
Nurul Qamar, “Tindak Pidana Perikanan sebagai Kejahatan Khusus,” Jurnal Al-‘Adl, Vol. 12 No. 1, 2020.
Rahmat Hidayat, “Kebijakan Hukum dalam Pengendalian Ekspor Benih Lobster,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 3, 2021.
Rudi M. Rizki, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan di Indonesia,”Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 23 No. 3, 2016.
Syamsul Hadi, “Kejahatan Perikanan sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir,” Jurnal Global Strategis, Vol. 14 No. 2, 2020.
Yordan Gunawan, “Yurisdiksi Negara Pantai dalam Penegakan Hukum di Laut Teritorial,” Jurnal Media Hukum, Vol. 27 No. 1, 2020.
H. Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana Perikanan, Airlangga University Press, Surabaya, 2014.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2005
Supardan Made, Hukum Perikanan Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lidya Amika Putri, Maya Shafira, Fristia Berdian Tamza, Deni Achmad, Siti Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a