Implementasi Program Relawan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4734Keywords:
Komisi Pemilihan Umum, Relawan Demokrasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, Pemilu 2024.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program Relawan Demokrasi (Relasi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang ditempuh dalam pelaksanaannya. Secara normatif, Program Relasi merupakan inovasi pendidikan pemilih berbasis komunitas yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 30 dan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024. Namun secara empiris, program ini tidak dilaksanakan di Kabupaten Buleleng sehingga menimbulkan kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) dan praktik lapangan (das sein). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap komisioner KPU, pemangku kepentingan, dan masyarakat pada sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterlaksanaan Program Relasi dipengaruhi oleh pergantian komisioner di tengah tahapan pemilu, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya transparansi rekrutmen relawan, serta kurangnya dukungan anggaran dan teknis. Kondisi ini berdampak pada tidak meratanya pendidikan pemilih dan potensi menurunnya partisipasi, terutama pada pemilih pemula, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penelitian menekankan pentingnya konsistensi kelembagaan, stabilitas kepemimpinan, serta kebijakan adaptif dalam memperkuat program partisipatif. Rekomendasi meliputi penguatan strategi pendidikan pemilih berbasis komunitas, peningkatan kapasitas relawan secara berkelanjutan, serta penguatan akuntabilitas KPU demi terwujudnya pemilu yang demokratis, inklusif, dan partisipatif.
References
Adnyani, N. K. S. (2020). Hukum tata negara: Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada – Rajawali Pers.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andriadi, F. (2017). Partisipasi politik virtual. RM Books.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Dillah, H. P., & Suratman, H. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Ekawati, E., Budiatri, A. P., Mengko, D. M., Sambodo, M. T., Haripin, M., Hanafi, R. I., ... & Soebhan, S. R. (2019). Peta Sosial Politik Menjelang Pemilu Serentak 2019: Survei Pandangan Ahli.
ELS Academy. (2025). Research methods for empirical legal studies (Chapter 7). ELS Academy.
Ishaq, H. (2020). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
James, T. S. (2020). Comparative electoral management: Performance, networks and instruments. Routledge.
Jimly, A.-S. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana. James, T. S. (2019). Comparative electoral management. Routledge
Kusuma, L. S. T. (2022). Buku ajar pemilu dan sistem kepartaian di Indonesia. Deepublish.
Moleong, L. J. (2019). Moleong,” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung: Remaja Rosdakarya. PT. Remaja Rosda Karya, 58.
Mujani, S., & Liddle, R. W. (2018). Voting behavior in Indonesia since democratization. Cambridge University
Norris, P. (2015). Why elections fail. Cambridge University Press.
Padalulu, L. (2022). Demokrasi pendidikan di Indonesia: Sebuah paradoks. Deepublish.
Sistyawan, D. J. (2023). Demokrasi Pancasila dalam pemilihan kepala daerah calon tunggal di Indonesia (Pasca Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015). Adab.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Semarang: Perludem.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.
The Carter Center. (2014). Voter education handbook. The Carter Center.
Waluyo, B. (2022). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Yosminaldi. (2024). Membangun politik ber-etika, merawat demokrasi bermakna. Diva Pustaka.
Siregar, R. D. P. (2020). Peran relawan demokrasi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan umum tahun 2019 di Kota Padangsidimpuan (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan)
Afdhalur Rahmat. (2024). Relawan Demokrasi dan Penguatan Partisipasi Pemilih Berbasis Komunitas. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 10(2), 317–329.
Akmal, M., Suryanef, S., & Dewi, R. (2024). Kendala dan upaya KPU dalam meningkatkan literasi politik generasi Z pada Pemilu 2024 melalui Instagram. Jurnal E–Communication, Communication, and Organization (JECCO), 4(3), 618–627
Basuki, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 20(2), 81-94.
Budiman, A. (2020). Partisipasi politik dan demokrasi di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Kebijakan Publik, 5(2).
Dila, N., & Fitri, A. (2020). Peningkatan partisipasi pemilih milenial: Strategi komunikasi dan sosialisasi komisi pemilihan umum pada pemilu 2019. Makna: Jurnal Kajian Komunikasi, Bahasa, dan Budaya, 7(2), 56-84
Dewi, L. Y., Sinaga, H. L. N., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam partisipasi politik masyarakat di pilkada serta meminimalisir golput. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8(1).
Dantes, K. F., Hadi, I. G. A. A., & Parwati, N. P. E. (2022). Sosialisasi Dan Simulasi Partisipasi Pemilih Pemula Di Sman 2 Singaraja Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024. Proceeding Senadimas Undiksha, 1588.
Esfandiari, F., & Hidayah, N. (2021, January). General Elections in Indonesia: Between Human Rights and Constitutional Rights. In ICILS 2020: Proceedings of the 3rd International Conference on Indonesian Legal
Gamas, C. G., Adnyani, N. K. S., & Hapsari, I. G. A. (2025). IMPLEMENTASI UNDANG–UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024 (STUDI KASUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KUTAI BARAT 2024). Jurnal Hukum Bisnis dan Keuangan Modern, 9(3).
Hadi, I. G. A. A., Indrawati, Y., & Trisno, A. K. (2024, December). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 350 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Pemilu Serentak di Kabupaten Buleleng. In Seminar Nasional Riset Inovatif (Vol. 9).
Hadi, I. G. A. A., Dantes, K. F., Windari, R. A., Parwati, N. P. E., Novaldo, A., Marbun, L. A. R., ... & Nainggolan, I. P. (2024, December). PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP TATA CARA PENGAJUAN LAPORAN PELANGGARAN PILKADA 2024 DI DESA TEMBUKU BANGLI. In Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 9, No. 1, pp. 1875-1882).
Studies, ICILS 2020, July 1st 2020, Semarang, Indonesia (p. 153). European Alliance for Innovation.
Suranto, S., M. Nasrullah, dan A. Lailam. 2022. “Model Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Berintegritas di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Konstitusi 19 (3): 512–532.
Sudiatmaka, K., & Mangku, D. G. S. (2019). Penanganan dan Penegakan Hukum Terkait Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Buleleng. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 25-35.
Elfitri, M., & Suryanef. (2021). Upaya peningkatan partisipasi politik oleh Relawan Demokrasi. Journal of Education, Culture and Politics, 1(2).
Farahdiba, S. Z., Sai’dah, N. N., Salsabila, D., & Nuraini, S. (2021). Tinjauan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 837-845.
Ginsberg, B. (2014). Democracy and legitimacy in electoral systems. Journal of Political Studies, 12(2), 123–145.
Hambali, H., Hariyanti, H., & Eddison, A. (2021). The model of voter education of women-based democracy volunteers.Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1), 48-60.
Huda, M. N., & Suharno, S. (2023). The role of community-based democracy volunteers in increasing the voter participation in general elections. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 36(1), 72-87
Hasil, K. M. P. (2024). The Scope of Competence of the Constitutional Court in Deciding Disputes of General Election Results Ruang Lingkup Kompetensi Mahkamah. Journal Homepage, 21(2).
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
Hidayat, M. F., & Wibowo, D. A. (2021). Determinan perilaku golput dalam pemilu. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(1).
Irma & Fajriyah, N., 2021. Rendahnya Partisipasi Politik Pemula pada Pemilihan Umum. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1 (1). h. 112.
Khairazi, F. (2015). Implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 43249.
Loho, L., Offeny, O., & Dotrimensi, D. (2023). Persepsi Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Palangka Raya Tentang Pentingnya Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilu Presiden 2024. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(Special-1), 383-390.
Loeper, A., & Dziuda, W. (2024). Voters and the trade-off between policy stability and responsiveness. Journal of Public Economics, 232, Article 105093.
Niode, B., & Lengkong, J. P. (2023). Peran Media Sosial dalam Partisipasi Politik Kaum Milenial: Studi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 di Kecamatan, Langowan Selatan. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 12(2), 153-169.
Nuraisyah, R. A., Susanti, E., Puteri, F. A., Pratama, D. M., Setiawati, E., & Pratama, R. I. S. (2024). Pemilu yang Berkualitas: Memahami Hak Pilih dan Dipilih Sebagai Warga Negara. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 822-831.
Pulungan, M. C., Rahmatunnisa, M., & Herdiansah, A. G. (2020). strategi komisi pemilihan umum kota Bekasi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu serentak tahun 2019. Politea: Jurnal Politik Islam, 3(2), 251-272.
Rosalina, R., & Rafni, A. (2018). Peran Relawan Demokrasi dalam Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak 2019 pada Pemilih Lanjut Usia di Kabupaten Solok. Journal of Civic Education, 1(4), 372-383.
Rais, A. M. S., Wahidin, S., Nurita, R. F., & Rifandhana, R. F. (2021). Analisis Asas Hukum Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Journal homepage: http://jurnal. unmer. ac. id/index. php/blj, 2(2).
Rahmat, A., Suryanef, S., Rafni, A., & Dewi, S. F. (2024). Upaya KPU Kabupaten Solok dalam meningkatkan partisipasi politik generasi muda pada Pemilu 2024. Journal Of Education, Cultural And Politics, 4(2), 309-319..
Rizal, M. (2024). Sosialisasi Hukum Pengawasan Pemilu Partisipatif: Memasyarakatkan Kepedulian Dan Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 1121-1128.
Rosidin, U. (2024). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah Yang Dilaksanakan Oleh BAWASLU. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 431-462.
Wardhana, A. F. G. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 1-20.
Warjiyati, S. (2020). Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia. Aristo, 8(1), 27-41.
Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). Partisipasi generasi millenial dalam mengawasi tahapan pemilu 2024. Journal on Education, 5(3), 9646-9653.
Yoga, Dedik. Politik Hukum Calon Tunggal Studi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Transformasi Hukum, Vol. I No. 01, Maret 2022. Universitas Sains Al-Quran (UNSIQ) Jawa Tengah. DOI/URL: https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/transformasihukum/article/download/279 3/1671
Zulkarnaen, F., Adara, A. S., Rahmawati, A., Wartadiayu, L., & Pamungkas, M.D. (2020). Partisipasi politik pemilih milenial pada pemilu di Indonesia. Jurnal Politikom Indonesiana, 5(2), 55-63.
Hasan, K. (2014). Pemilu itu penting; tapi lebih penting bagaimana menjalankannya? Diakses dari http://m.beritahukum.com ( diakses pada 28 Juli 2025 )
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. (2024). Profil Anggota KPU. Diakses dari https://kab-buleleng.kpu.go.id/page/read/profil-anggota-kpu (diakses pada 10 Oktober 2025)
Pemerintah Kabupaten Buleleng. (2021.). Profil geografis dan iklim Kabupaten Buleleng.https://bulelengkab.go.id/informasi/detail/profil/68_geografis-dan-iklim (diakses pada 25 September 2025).
Penabali, Pemilu 2024: DPT Kabupaten Buleleng 611.901 orang, https://penabali.com/pemilu-2024-dpt-kabupaten-buleleng-611-901-orang ( diakses pada 11 Agustus 2025 )
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026).
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2022). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 747. Jakarta: KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 553. Jakarta: KPU RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ketut Yuli Widiasari, Ni Ketut Sari Adnyani, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a