Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak di Sektor Hiburan Malam dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Met
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4732Keywords:
Pertimbangan Hakim, Keadilan Substantif, Eksploitasi Anak, Pekerja Anak, Sektor Hiburan Malam.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana eksploitasi anak di sektor hiburan malam, yang menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku eksploitasi anak serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim, akademisi, serta pihak terkait, kemudian dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu yuridis (pembuktian dan ketentuan hukum), filosofis (nilai keadilan dan perlindungan anak), dan sosiologis (dampak sosial dan kondisi pelaku), serta putusan yang dijatuhkan dinilai telah mencerminkan keadilan substantif melalui objektivitas, kejujuran, imparsialitas, dan rasionalitas dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Kesimpulannya, putusan hakim dalam perkara eksploitasi anak di sektor hiburan malam tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada perlindungan korban, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan yang bersifat edukatif dan preventif.
References
Oktoriny, F., Yunimar, & Jemmy, M. (2023). Perlindungan khusus anak yang dieksploitasi secara ekonomi. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 441–450.
Mayasari, D. E. (2018). Perlindungan hak anak kategori juvenile delinquency. Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 386.
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250.
Audina, M., Senjaya, O., & Solihin, U. I. (2022). Tinjauan kriminologis pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagai pengemis. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, 9(2), 1019.
Agusnawan, A. F., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan eksploitasi secara ekonomi. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 217.
Octalina, B. D. P. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 3.
Fardiansyah, A. I., Dewi, E., & Hestiningrum, V. (2020). Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pembinaan terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan. Pancasila and Law Review, 1(1), 9.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), 45.
Napitupulu, B. S., et al. (2025). Pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, serta normatif dalam penjatuhan pidana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proposionalitas kesalahan terdakwa (Analisa putusan nomor: 813 K/Pid/2023 tentang kasus Ferdy Sambo). DE RECHT (Journal of Police and Law Enforcement), 40.
Anam, A. D. (2019). Landasan aksiologi kebebasan hakim dalam memutus perkara tinjauan keadilan substantif. An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer, 1(2), 39.
Soekanto, S. (1983). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Monica, D.R., dan Gustiniati, D. (2018). Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung.
Shoelehuddin, H. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, W. (2004). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Wulandari, Ahmad Irzal Fardiansyah, Dona Raisa Monica, Erna Dewi, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a