Perlindungan Data Pribadi Pasien Atas Penggunaan Data Rekam Medis

Authors

  • Lalu Anugrah Nugraha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim
  • Zamroni Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Heru Romadhon Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4726

Keywords:

Perlindungan, Data Pribadi Pasien, Penggunaan, Data Rekam Medis.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis serta pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas terjadinya kebocoran data rekam medis. Fokus utama penelitian diarahkan pada pemenuhan hak pasien atas privasi dan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta kedudukan hukum rumah sakit sebagai pengendali dan pemroses data pribadi pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan integritas data rekam medis melalui pengaturan internal dan sistem keamanan teknologi informasi. Perlindungan represif berfungsi sebagai sarana penegakan hukum bagi pasien apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas kebocoran data rekam medis didasarkan pada prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pasien sepanjang tidak dapat dibuktikan ketiadaan kesalahan atau kelalaian. Prinsip ini memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pasien sebagai pemilik data pribadi.

References

Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Arief, A. (2025). Perindungan Konsumen:Solusi Dan Tantangan. PT Bukuloka Literasi Bangsa.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Clifford Deannova Saputra, Gilang Septiawan Saputra, Fitri Aprilliani, & Imelda Martinelli. (2024). Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 799–810. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3372

Daud, K. R., Sagala, P., Sutarno, S., & Sutrisno, S. (2024). Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Suatu Sengketa Medis. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 2648–2661. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3660.

Herisasono, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4677–4681.

Indra, I., Dewi, T. N., & Wibowo, D. B. (2024). Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka Akses Rekam Medis Elektronik. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 10(1), 97–117. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11542.

Ista Sitepu, R., & Muhamad, H. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 01(01), 1–19.

Juwita, N. (2025). Analisis Hukum Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. RIO Law Jurnal, 6(1), 673–684. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1643.

Khayati, S. (2023). Mekanisme dalam penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi di BPSK Prov Sultra Kota Kendari). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(3), 175–187. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i3.283

Manela, C., Sawitri, R., & Prawestiningtyas, E. (2024). Analisis Tanggung Jawab Medis Era Rekam Medis Elektronik di Indonesia. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 10(2), 301–310. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.11411.

Muhammad, H. (2025). Awas, Kebocoran Data Digital Pasien di Rumah Sakit. Kumparan.com. Diakses. https://kumparan.com/hilmi-muhammad-1732193111087820938/awas-kebocoran-data-digital-pasien-di-rumah-sakit-23yaCjcAHxm/full.

Pramesti, D. P. A., Ayuningtyas, D., & Verdi, R. (2024). Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik: Tinjauan Sistematis. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(3), 7691–7702. https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i3.38445.

Punia, I. G. E. A. A. (2024). Aspek Hukum dan Pertanggungjawaban Keamanan Data Rekam Medis Elektronik di Indonesia. Jurnal Kesehatan Mahasaraswati, 1(1), 1–4. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jkesmas/article/view/11049.

Rimanda, R. (2021). KEBERADAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA QUASI YUDISIAL DI INDONESIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1).

Siregar, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2025). Aspek Hukum Perlindungan Data Pasien Dalam Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Tora, 11(1), 106–116.

Sulistya, C. A. J. & Rohmadi. (2021). Literatre Review: Tinjauan Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik Dalam Sistem Informasi Manajemen di Rumah Sakit. Indonesian Journal of Health Information Management, 1(2). https://doi.org/10.54877/

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Lalu Anugrah Nugraha, Zamroni, & Ahmad Heru Romadhon. (2026). Perlindungan Data Pribadi Pasien Atas Penggunaan Data Rekam Medis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2901–2919. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4726

Issue

Section

Articles