Peran Badan Pertanahan Nasional Bantul dalam Mengatasi Masalah Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bantul
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4723Keywords:
Badan Pertanahan Nasional, sertifikat tanah, tumpang tindih, kepastian hukum.Abstract
Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah masih sering terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantul yang memiliki dinamika pertanahan yang kompleks. Sertifikat tanah yang seharusnya berfungsi sebagai alat bukti hak yang kuat justru menjadi sumber sengketa akibat kelemahan administrasi, kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah serta peran Badan Pertanahan Nasional Bantul dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih sertifikat tanah dipengaruhi oleh faktor hukum dan nonhukum, baik dari internal Badan Pertanahan Nasional maupun dari masyarakat. Badan Pertanahan Nasional Bantul berperan dalam penanganan dan pencegahan sertifikat ganda melalui mekanisme verifikasi data, mediasi sengketa, pembatalan atau perbaikan sertifikat yang cacat administratif, serta pembenahan sistem pendaftaran dan pemetaan tanah. Peran tersebut sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
References
Andrian, Sutedi. (2008). Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Bachtiar, Effendie. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya.
Bandung: Alumni.
Harsono, Boedi. (1997). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannyan. Jakarta: Djamban.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mitra Buana Media.
Soekanto, Soerjono. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.
Supranowo. (1992). Sertipikat dan Permasalahannya. Yogyakarta.
Aziziyah, Alfina Nur. (2023). "Tumpang Tindih Sertifikat Tanah." Legal Spirit, 7(2): 211-212.
Joshua, Evan. (2022). "Pertanggungjawaban BPN dalam Hal Terjadinya Hak Atas Tanah Tumpang Tindih." Ilmiah Indonesia, 7(9): 15689.
Nofita Safdah, dkk. (2024). "Penyelesaian Konflik Hak Milik Atas Tanah Akibat Adanya Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik)." Dinamika, 30(1): 9620-9621.
Oktaviani, Yohana Widya. (2024). "Urgensi Penyelesaian Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Akibat Kesalahan Penulisan dalam Akta Jual Beli Tanah." Pagaruyuang Law, 7(2): 479.
Sri Wahyu Handayani, dkk. (2023). "Village Land Administration as an Effort to Prevent Agrarian Disputes/Conflicts." Kosmik Hukum, 23(1): 6.
Utomo, Setyo. (2023). "Problematika Tumpang Tindih Status Kepemilikan Tanah." Hukum Bisnis Bonum Commune, 6(2): 58.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aisyiyah Fauzul Salsa Bilya, Roni Fauzan, Rinaldi Ravelino Wahyu Pambudi, Nirmala Rahmayanti Wibowo, Dheo Satriawan, Slamet Nurhadi Nugroho, Geralt Aridya Umbu Nganggu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a