Penggunaan Lahan Perusahaan Menjadi Lahan Tanaman dalam Perspektif Kaidah Tasharruf Fi Milkil Ghair

Studi di Desa Masnauli Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah

Authors

  • Muhammad Sya’ban Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurasiah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.4712

Keywords:

Tasharruf fi milkil; harta; lahan; tanaman

Abstract

Pemanfaatan lahan perusahaan yang dibiarkan kosong seringkali memunculkan ketegangan antara hak kepemilikan dan kebutuhan ekonomi masyarakat, sebagaimana terjadi pada lahan milik PT. SRGR di Desa Masnauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah yang digarap warga tanpa izin pada tahap awal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan lahan tersebut dalam perspektif kaidah tasharruf fi milkil ghair serta menelaah mekanisme penyelesaiannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan kajian pustaka dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara fiqh muamalah, pemanfaatan harta milik orang lain tanpa izin termasuk bentuk tasharruf yang terlarang, namun dengan adanya izin tertulis dari perusahaan, penggunaan lahan menjadi sah dan memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya legalitas izin, mediasi pemerintah desa, dan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat guna menciptakan pemanfaatan lahan yang adil, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip hukum Islam dan hukum positif

References

Assegaf, Abdurrahman. Nadzariyah Fiqhiyah. Al Ghanna Li Al tibha’ah, 2014.

Baghdadiy, Abu Bakar Al Khatib Al. Al Faqih Wa Al Mutafaqqih. Cet.2, Juz. Saudi: Dar Ibn Al Jauzi, 1421.

Baihaqiy, Ahmad Ibn Husain Abu Bakar Al. Al Sunan Al Kubra, Hadis Ke-11545. Cet. 3, Ju. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, 2003.

Bukhari, Muhammad Ibn Ismail Al. Al Jami’ Al Musnad Al Shahih, Hadis Ke-3198. Cet. 1 Juz. Mesir: Dar Thauq Al Najah, 1422.

Hajj, Syamsuddin Muhammad Ibn Amir. Al Taqrir Wa Al Tahbir Ala Tahrir. Cet. 2, Ju. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, 1983.

Hambali, Zainuddin Ahmad Ibn Rajab Al. Al Qawaid. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, n.d.

Ibdalsyah, and Hendri Tanjung. Fiqh Muamalah: Konsep Dan Praktek. Cet 1. Bogor: Azam Dunya Bogor, 2014.

Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah:Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Cet 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Sijstani, Abu dawud Al Azadi Al. Sunan Abi Dawud, Hadis Ke-3503. Cet. 1 Juz. Mesir: Dar Al Risalah Al Alamiyah, 2009.

Zarqa, Muhammad. Syarh Al Qawaid Al Fiqhiyah. Cet. 1. Damsyiq: Dar Al Qalam, 1989.

Zuhaili, Muhammad Musthafa Al. Al Qawaid Al Fiqhiyah Wa Tathbiqatuha Fi Al Madzahibi Al Arba’ah. Cet. 1. Damsyiq: Dar Al Fikr, 2006.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Muhammad Sya’ban Siregar, Mhd Yadi Harahap, Sukiati, & Nurasiah. (2025). Penggunaan Lahan Perusahaan Menjadi Lahan Tanaman dalam Perspektif Kaidah Tasharruf Fi Milkil Ghair : Studi di Desa Masnauli Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11838–11844. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.4712

Issue

Section

Articles