Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Arif Rahman Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran Universitas Hamzanwadi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4711

Keywords:

Majelis Disiplin Profesi; Disiplin Kedokteran; Kepastian Hukum; Undang-Undang Kesehatan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perubahan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil bagi tenaga medis. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan dan kewenangan MDP dalam penegakan disiplin profesi kedokteran, khususnya terkait kewajiban rekomendasi MDP sebelum dimulainya proses hukum pidana maupun perdata, serta relevansinya dengan prinsip keadilan distributif dan perlindungan hukum preventif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan kewenangan MDP secara normatif memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedural dalam penegakan disiplin profesi medis. Kewajiban rekomendasi MDP mencerminkan penerapan keadilan distributif dengan menempatkan pemeriksaan standar profesi sebagai mekanisme awal yang proporsional, sekaligus berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif guna mencegah kriminalisasi medis yang prematur. Pengaturan batas waktu dan fiksi hukum rekomendasi memastikan prinsip due process of law tetap terjaga bagi tenaga medis maupun pasien.

References

Afandi, D. (2008). Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1), 2.

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). IDEALITAS PENEGAKKAN HUKUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078

Akbari, J., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Rekonstruksi Regulasi dan Kewenangan Majelis Disiplin Profesi dalam Penegakan Etika dan Disiplin Kedokteran di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 6(2), 586–601. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i2.6255

Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Damanhury, A., Candra, M., & Sagala, R. V. (2024). Penerapan Metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Progresif, 7(7).

Fitriah. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Jurnal, 17(3).

Hadjon, P. M. (2000). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hasnati, B. & Bahrun. (2015). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam penyelesaian sengketa medis. Lex Crimen Journal, 4(3).

Kastania, L. (2021). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam penyelesaian sengketa medis. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 4(2). https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5267

Kastury, A. H. (2024). Kedudukan lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam perspektif hukum. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2). https://doi.org/10.70184/vh8xwy88

Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State: Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, terj. In Soemardi (p. 81). BEE Media Indonesia.

Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163–182.

Putri, C. N. D., & Handaruan, F. D. Y. (2023). Peran Pemerintah dalam Membenahi Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 01(01), 67–74. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP.

Rahardjo. (2000). Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahim, D. H. (2007). Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) dan Perlindungan Hukum bagi Dokter (Informed Consent and Legal Protection for Doctor. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata.

Sukohar, A., & Carolia, N. (2016). Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam pencegahan dan penyelesaian malpraktek kedokteran. Jurnal Kedokteran Universitas Lampung, 1(2), 363–368. https://doi.org/10.23960/jkunila.v1i2.pp363-368

Sun, H. M., & Yusuf, H. (2024). Penyelesaian sengketa kelalaian medik melalui mediasi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9).

Wasahua, I., & Aurellia, S. (2025). Kedudukan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap pertanggungjawaban hukum dalam kasus malpraktik medis di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2580–2588. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1532

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Arif Rahman. (2026). Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2679–2691. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4711

Issue

Section

Articles