Di Balik Keabsahan Akta: Tanggung Jawab Notaris dan Perlindungan Anak dalam Transaksi Jual Beli Harta Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4710Keywords:
Akta Jual Beli, Anak di Bawah Umur, Perwalian, Notaris, Keabsahan AktaAbstract
Akta jual beli atas harta anak di bawah umur merupakan perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi yuridis yang serius karena berkaitan dengan perlindungan hak anak sebagai subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam praktiknya, transaksi tersebut sering menimbulkan sengketa perwalian akibat tidak terpenuhinya prosedur hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan wali dan peran notaris. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta jual beli atas harta anak di bawah umur serta pertanggungjawaban notaris apabila terjadi sengketa perwalian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta jual beli atas harta anak di bawah umur sangat bergantung pada adanya penetapan perwalian dan izin dari pengadilan, serta kepatuhan notaris terhadap prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau melanggar kewajiban jabatan dalam pembuatan akta yang mengakibatkan timbulnya sengketa perwalian
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Hidayat, R., & Lestari, S. (2021). Prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta yang melibatkan anak di bawah umur. Jurnal Notariat, 14(2), 145–160.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Lestari, D. P. (2023). Keabsahan akta autentik dalam perspektif prinsip kehati-hatian notaris. Jurnal Notarius, 16(1), 55–70.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pratiwi, A. R., & Nugroho, S. (2021). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang melibatkan anak di bawah umur. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 412–430.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4713 K/Pdt/2025.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 561 K/Ag/2025.
Rahmawati, N. (2019). Sengketa perwalian akibat pengalihan harta anak di bawah umur. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 233–248.
Ramadhani, F., & Putra, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap harta anak di bawah umur dalam praktik perwalian. Jurnal Rechtsvinding, 11(2), 201–218.
Salim, H. S. (2017). Perkembangan hukum perjanjian di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Syamsu, A. (2024). Metode penelitian hukum normatif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Wijaya, A. (2020). Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang cacat hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 89–104.
Yuliana, D. (2021). Kedudukan wali dalam pengalihan harta anak di bawah umur. Jurnal Hukum Keluarga, 13(2), 167–182.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Isna Amiratun Najihah, Mimi Melisa, Nandito Prabu Widoto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a