Analisis Hukum Perubahan Skema Mandatory Spending Kesehatan: Upaya Mewujudkan Efisiensi Anggaran Berbasis Kinerja dalam Pembangunan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4706Keywords:
Mandatory Spending, UU Nomor 17 Tahun 2023, Anggaran Berbasis Kinerja, Hukum Pembangunan, Hak atas KesehatanAbstract
Transformasi regulasi kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah merombak arsitektur pembiayaan kesehatan nasional secara fundamental. Perubahan paling krusial adalah penghapusan skema mandatory spending yang sebelumnya diatur sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dan filosofis dari transisi menuju anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) dalam kerangka hukum pembangunan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) untuk mengatasi inefisiensi serapan dana di daerah. Namun, penghapusan batas minimal ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan hak asasi atas kesehatan jika tidak disertai dengan indikator kinerja yang rigid. Strategi optimalisasi melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) menjadi syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan fiskal kesehatan yang inklusif.
References
Amirullah. (2023). Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Penghapusan Mandatory Spending Di UU Kesehatan. Tempo.co.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363-392.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Bappenas. (2022). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Ditjen Anggaran Kemenkeu. (2023). Dukungan Pembiayaan Kesehatan Pasca Omnibus Kesehatan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
DPR RI. (2023). Analisis Anggaran Kesehatan dan Prevalensi Merokok. Buletin APBN, VIII(19).
Hidayat, R. (2023). Peniadaan Mandatory Spending Kesehatan Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi. Hukumonline.com.
Kemenkes RI. (2024). Laporan Kinerja Kementerian Kesehatan Tahun 2023. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kemenkes.
Libra, R., & Fauzan, M. (2023). Penerapan Konsep Welfare State dalam Memprioritaskan Pelayanan di Bidang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Esensi Hukum, 5(1), 39-49.
Maulana, M. A. (2024). Kesehatan sebagai Hak Asasi: Perspektif Filosofis tentang Hukum. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 42-54.
Muhafid, M., et al. (2025). Transformasi UU No. 17 Tahun 2023 dalam Mendorong Sistem Kesehatan yang Insklusif dan Berkelanjutan. JIHHP, 5(6), 5352-5367.
Muhawarman, A. (2024). Walau Tak Ada Lagi Mandatory Spending, Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5%. Kemkes.go.id.
Pandoman, A., & Tahir, A. (2014). Sistem Hukum Keuangan Negara Indonesia. Yogyakarta: SUKA-Press.
Park, S., & Jang, H. (2021). Performance-Based Budgeting and Budgetary Allocation. Public Finance Review.
Putra, W. F. (2024). Menakar Penghapusan Mandatory Spending di Bidang Kesehatan Pasca Disahkannya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(1), 124-133.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Siahaan, H. M. (2023). Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru. Kompas.com.
Strategic Management of Health Budget Efficiency in Indonesia’s National Health System. (2025). IJABO, 6(2).
Swasono. (2023). Indonesian National Health Policy: Legal Analysis of the Elimination of Mandatory Health Spending. Incoheliv Proceeding.
Taufiqi, M. Z. (2024). Penghapusan Mandatory Spending Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī‘ah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 5(2).
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Dicabut).
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
WHO. (2023). Global Report on Barriers to Healthcare for Vulnerable Groups. Geneva: World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudhi Hertanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a