Legitimasi Sosial Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri di Tengah Lemahnya Supremasi Hukum

Authors

  • Nur Mutmainnah Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima
  • Hajairin Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4705

Keywords:

Legitimasi sosial, main hakim sendiri, supremasi hukum, sosiologi hukum, kontrol sosial informal.

Abstract

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan fenomena sosial yang terus berulang dalam masyarakat Indonesia dan mencerminkan relasi problematis antara hukum, masyarakat, dan negara. Dalam perspektif sosiologi hukum, keberlanjutan praktik ini menunjukkan adanya pergeseran legitimasi sosial dari hukum formal menuju praktik sosial berbasis komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi legitimasi sosial terhadap tindakan main hakim sendiri serta menjelaskan pengaruh lemahnya supremasi hukum terhadap penerimaan sosial atas praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis melalui kajian norma hukum, praktik sosial, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai praktik sosial yang memperoleh pembenaran moral dan penerimaan kolektif akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lemahnya supremasi hukum memperkuat legitimasi sosial terhadap kekerasan kolektif dengan mengurangi otoritas hukum formal. Oleh karena itu, penguatan supremasi hukum, peningkatan kesadaran hukum, penerapan keadilan restoratif, dan perbaikan komunikasi hukum menjadi langkah penting dalam menekan legitimasi sosial terhadap tindakan main hakim sendiri.

References

Hanifah, N. S., & Lewoleba, K. K. (2024). Peran masyarakat dalam menjaga supremasi hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8–8.

Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227–240.

Harahap, R. H. H. H., & Marpaung, N. Z. (2023). Analisis teori legitimasi pada konflik rekognisi penguasaan tanah adat antara PT Asam Jawa dengan komunitas terdampak. Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP), 2(1), 13–22.

Kadir, N., Junus, N., & Sarson, M. T. Z. (2026). Legitimasi jual beli tanah di bawah tangan: Pergulatan antara praktik sosial dan legalitas dalam perspektif UUPA No. 5 Tahun 1960. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 10–25.

Omar, A. K. (2026). Komunikasi hukum dan legitimasi sosial: Studi interdisipliner. Masca: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 29–36.

Panjaitan, C., & Wijaya, F. (2018). Penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting yang mengakibatkan kematian (Contoh kasus pembakaran pelaku pencurian motor dengan kekerasan di Pondok Aren Tangerang). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 809–838.

Pujayanti, N., & Soeskandi, H. (2018). Pelaku persekusi dan tindakan main hakim sendiri. Mimbar Keadilan, 14(28).

Sugiono, B., & Husni, A. (2000). Supremasi hukum dan demokrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(14), 71–82.

Suteki, S. (2022). Hegemoni oligarki dan ambruknya supremasi hukum. CREPIDO, 4(2), 161–170.

Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (1989). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2024). Laporan tahunan kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM Republik Indonesia. Diakses dari https://www.komnasham.go.id

Paramadina PUSAD. (2015). Keadilan berdasarkan angka: Kekerasan dan main hakim sendiri di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi, Universitas Paramadina. Diakses dari https://www.paramadina-pusad.or.id

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Nur Mutmainnah, & Hajairin. (2026). Legitimasi Sosial Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri di Tengah Lemahnya Supremasi Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2654–2662. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4705

Issue

Section

Articles