Model Praktik Baik Rukun Tetangga 008, RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur Sebagai Model Replikasi Perlindungan Lingkungan yang Berbasis SDG’s Desa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4700Keywords:
Hukum lingkungan, Model Replikasi Perlindungan lingkungan, SDG’s, RT 8 RW4 Malaka JayaAbstract
Lingkungan bukan hanya tempat tinggal tetapi juga merupakan sumber utama untuk mendukung keberlangsungan hidup. Dalam perspektif hukum lingkungan, lingkungan hidup merupakan objek perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan yang baik perlu diwujudkan melalui partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu mengkaji ketentuan hukum lingkungan hidup dan menganalisis penerapannya melalui praktik nyata di masyarakat. Pada Rukun Tetangga (RT) 008, RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur, telah mengimplementasikan model praktik yang baik yaitu 1) membangun sumur artersis warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga; 2) program penanaman tanaman produktif dan tanamam hias untuk meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi warga; 3) pembangunan akuarium, taman gantung, dan 45 biopori untuk konservasi air dan keindahan lingkungan; 4) pembangunan dua kolam ikan untuk budidaya Lele sebagai peningkatan gizi warga. Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan penerapan prinsip partisipasi masyarakat, pencegahan pencemaran, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dikenal dalam hukum lingkungan. Kegiatan warga juga mendukung program kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) sehingga dapat dijadikan model replikasi perlindungan lingkungan pada rukun tangga lain sebagai bentuk konkret implementasi hukum lingkungan di tingkat rukun tangga.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dahlsrud, A. (2008). How corporate social responsibility is defined: an analysis of 37 definitions. Corporate Social Responsibility and Environmental Management, 15(1), 1–13.
de Siqueira, J. H., Mtewa, A. G., & Fabriz, D. C. (2022). United Nations Development Programme (UNDP). In International Conflict and Security Law: A Research Handbook (pp. 761–777). Springer.
Dwi Wijaya, G. (2020). Analisis Yuridis Empiris Pemberlakuan Restorative Justice (Studi empiris di Indonesia, Belanda dan Amerika). Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Keraf, A. S. (2010). Etika lingkungan hidup. Penerbit Buku Kompas.
McBarnet, D. (2009). Corporate social responsibility beyond law, through law, for law. U. of Edinburgh School of Law Working Paper, 2009/03.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif/Lexy J. Moleong.
Munandar, A. I., Darjono, A. H., & Zeffa Aprilasani, S. T. (2019). Pembangunan Berkelanjutan: Studi Kasus Di Indonesia. Bypass.
Natamiharja, R., Rudy, R., Putri, R. W., & Sabatira, F. (2022). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Hukum Hak Lingkungan Yang Baik Dan Sehat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 6(2), 101–105.
Sayed, Z. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development. Ethics & Critical Thinking Journal, 2015(3).
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Taufiq Supriadi Nyoman Adhi Suryadnyana ,Juska Meidy Enyke Sjam, K. T. (2024). Fraud Prevention in the Public Sector: The Role of Internal Audit. Journal of International Crisis and Risk Communication Research , SE-Articles, 313–320. https://doi.org/10.63278/jicrcr.vi.2659
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Taufiq Supriadi, Nonita Sabillah Fahzari, I Dewa Wirantaya, Selin Dinda Hariyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a