Pemenuhan Hak Anak dalam Keluarga Beda Agama Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda

Authors

  • Adinda Dwi Chantika Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • AH. Kholis Hayatuddin Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4698

Keywords:

Hak Anak, Keluarga Beda Agama, Maqāṣid Syarī’ah Jasser Auda.

Abstract

Keluarga beda agama merupakan realitas sosial yang menghadirkan tantangan kompleks dalam pemenuhan hak anak, khususnya pada dimensi spiritual, mental, dan sosial. Perbedaan keyakinan orang tua kerap menempatkan anak pada situasi ambigu yang berpotensi menimbulkan kebingungan identitas keagamaan, tekanan mental, serta pergaulan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak dalam keluarga beda agama di Dukuh Tanjungan dengan menggunakan perspektif maqāid syarī’ah kontemporer Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anak dan orang tua dalam keluarga beda agama serta didukung oleh studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan model analisis Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak dalam keluarga beda agama belum terlaksana secara holistik. Kebutuhan dasar anak, seperti aspek fisik dan pendidikan, relatif terpenuhi. Namun demikian, pemenuhan hak pada dimensi mental, spiritual, dan pembentukan identitas keagamaan masih menunjukkan ketimpangan. Implementasi enam elemen maqāid syarī’ah Jasser Auda cognitive nature, wholeness, openness, hierarchical interrelatedness, multidimensionality, dan purposefulness cenderung bersifat parsial dan belum sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan anak sebagai tujuan utama. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan maqāṣid yang komprehensif dan kontekstual guna menjamin pemenuhan hak anak secara utuh dalam keluarga beda agama.

References

Admiral, D. S. (2022). Konsep Pemberian Hak-Hak Anak Hasil Pernikahan Beda Agama (Studi Kasus di Kecamatan Tebet dan Kecamatan Cilandak Tahun 2021). Dharmasisya, 1(4), 1739–1748.

Ariqah, N., Primadana, P., Gea, T., Ramania, H., & Victoria, R. (2023). Hak Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Dalam Memilih Agama yang Dipeluknya. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 982–987.

Aulia, M. M. F., & Mukrimun, A. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Perkawinan Beda Agama. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 46–61. https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i1.11658

Awaliya Safithri, & Ash Shiddiqi, H. (2024). Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Kajian terhadap Perlindungan Hak Sipil dan Keutuhan Keluarga Perspektif Maqasid Syariah). Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 164–186. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3802

Azhari, W. H., Islam, U., & Sumatera, N. (2022). Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Kompilasi. Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3184

Fithriyah, Mar-atul, Faisol, Ach, Humaidi, H. (2024). Perlindungan Hak bagi Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hikmatina, 5(3), 332–345.

Gumanti, R., & Fakultas. (2018). Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam). Jurnal Al-Himayah, 2(1), 97–118.

Hadiati, M. (2023). Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Article 28 E paragraph (1) and Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution, Article 16 paragraph (1) of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Article 2 paragraph (1) and Article 23 paragraph. Unnes Law Review, 6(3), 9051–9058.

Halimah, S., Zeinudin, M., & Fithry, A. (2024). Waris Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Berbasis Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(6), 849–856.

Hidayat, A. T. (2021). Pelaksanaan Hadhanah Pasti Asuhan Perspektif Maqāṣid syarī’ah Jasser Auda (Studi Panti Asuhan Assidiqi Asy-Syuhada Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang). Thesis. http://etheses.uin-malang.ac.id/33919/1/19780011.pdf

Lukman Santoso, D. A. (2020). Pola Pemenuhan Hak Asuh Anak Pada Keluarga Buruh Migran Indonesia. Jurnal of Law & Family Studies, 2(1), 56–73.

Mahardika, D. D. K. (2024). Perlindungan Hukum atas Hak Kebebasan Beragama pada Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan Orangtua Beda Agama dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurisdictie, 6(February), 4–6.

Mala, R., Harahap, I., & Halomoan Hsb, P. (2025). Penetapan Asal Usul Anak Hasil Poligami di Bawah Tangan Perspektif Maqāṣid syarī’ah (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor: 81/Pdt.G/2020/PA.Sbh). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(3), 290–305. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i3.1989

Mhd. Abror, Akbarizan, A. A. M. (2025). Maqāṣid syarī’ah dalam Pengasuhan Anak di Indonesia : Telaah Hadis Nabi dan Implikasinya dalam Hukum Keluarga Islam. Jurnal El-Thawalib, 6(2), 227–240. https://doi.org/https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v6i2.15108

Murniwati, R. (2024). Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1383–1392. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.468

Putri, S. W., & Ismail, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Perkawinan Dengan Warga Asing Terkait Perolehan Hak Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, VII(1), 51–58.

Saini, S. (2024). Nikah Beda Agama dan Dampaknya Terhadap Psikologi Anak Perspektif Maqashid al-Syari’ah. In ASASI: Journal of Islamic Family Law (Vol. 4, Issue 2). https://doi.org/10.36420/asasi.v4i2.487

Shaumi, I. (2025). Perlindungan terhadap Anak Akibat Perceraian dari Pernikahan Beda Agama di Sitinjo Kabupaten Dairi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 1–20.

Silfanus, J. (2022). Perkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme. The Way Jurnal Teologi Dan Kependidikan, 8(1), 82–95. https://doi.org/10.54793/teologi-dan-kependidikan.v8i1.78

Tantan Hermansah, Kiky Rizky, N. M. P. (2021). Problematika Sosial dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama Di desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta. Alamtara: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 5(2), 103–126. https://doi.org/10.58518/alamtara.v5i2.761

Tyara Ayu Syahrani, dkk. (2024). Implikasi Pemberlakuan SEMA 2 / 2023 terhadap Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Keluarga. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(7), 35–40.

Ulya, H., Faiz, M., Umala, P., Rian, M., & Lukman, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Beda Agama Dalam Memeluk Agama Dari Prespektif Hukum Islam. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 121.

Wiguna, D. A. (2021). Memahami Maqashid Al-Syariah Perspektif Khaled M.Abou El Fadl dan Jasser Auda. CV Budi Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 8.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Adinda Dwi Chantika, & AH. Kholis Hayatuddin. (2026). Pemenuhan Hak Anak dalam Keluarga Beda Agama Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4763–4775. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4698

Issue

Section

Articles