Efektivitas Pengawasan Pemerintah terhadap Pembayaran Royalti Lagu dan/atau Musik di Kota Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4694Keywords:
Royalti lagu/Musik, Pengawasan, Pemerintah.Abstract
Hak cipta lagu dan/atau musik merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti atas pemanfaatan karya secara komersial, sebagaimana diatur dalam PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun dalam praktiknya, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut masih relatif rendah, termasuk di Kota Singaraja. Kondisi ini mengindikasikan bahwa permasalahan tidak hanya bersumber dari pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan peran pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pembayaran royalti lagu dan/atau musik pada pelaku usaha di Kota Singaraja, dengan fokus pada peran Kanwil Kemenkum Bali melalui DJKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan mengkaji hukum sebagai bentuk perilaku nyata. Data yang diperoleh yakni melalui data primer dan sekunder yang dianalisis menggunakan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah belum berjalan efektif karena masih terbatas pada upaya preventif berupa sosialisasi yang tidak berkelanjutan, tidak merata, dan belum secara khusus menyasar pelaku usaha di Kota Singaraja. Sementara pengawasan represif, baik melalui pemantauan langsung ke lokasi usaha maupun penanganan sengketa pembayaran royalti, belum terlaksana. Ketidakefektifan tersebut dipengaruhi oleh beberapa kendala, yakni ketiadaan LMK di Bali, keterbatasan kewenangan dan anggaran teknis DJKI, serta lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.
References
Darmika, I. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum di Indonesia. To-ra, 2(3), 429-436.
Harmawan, A. (2002). Pusat Apresiasi Seni Musik di Yogyakarta.
Herman., Haris, O, H., Sanib, S, S., Rizky, A., Abdullah, S, A., Dewi, A, G, K. (2024). Ratio Legis Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Bersifat Perdata. Halu Oleo Legal Research. 6(2), 504-515.
KHOLILI, M. (2020). Pelaksanaan Pengawasan Oleh Camat Guna Meningkatkan Mutu Pelayanan di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Repository FISIP UNSAP, 20(1).
Putra, I. G. L. S., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2023). IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 3 AYAT 2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK (STUDI KASUS PADA KEDAI KOPI YANG MEMUTARKAN LAGU DAN/ATAU MUSIK DI WILAYAH KOTA SINGARAJA). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 35-45.
Putri, M. A. D. P. M. (2020). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA BUKU DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Kasus Penggandaan Buku Tanpa Lisensi Pada Pelaku Usaha Fotocopy di Kota Singaraja) (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
Nasution, A. F. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative.
Anas, A. (2020, 23 November). Komponen Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman. Owntal.co.id. https://owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurutlawrence-m-friedman/
Ryanthie, S. (2025, 8 Agustus). LMKN Sebut Jumlah Pelaku Usaha yang Bayar Royalti Musik Minim: Kesadaran Masih Rendah. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/lmkn-sebut-jumlah-pelaku-usaha-yang-bayar-royalti-musik-minim-kesadaran-masih-rendah-2056669
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Simanjuntak Maylisa Lisdiana, Si Ngurah Ardhya, I Dewa Gede Herman Yudiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a