Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Dalam Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • I Gede Adhi Suwarmas Kawiswara Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4693

Keywords:

Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian, Sengketa, Wanprestasi

Abstract

Sengketa perdata yang bersumber dari hubungan perjanjian dalam hukum perdata Indonesia sering kali menimbulkan persoalan dalam penentuan dasar gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ketidaktepatan penggunaan dasar gugatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan konseptual dan kedudukan yuridis wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian, serta menentukan dasar gugatan yang tepat dalam hubungan kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk membangun argumentasi hukum yang sistematis dan koheren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki perbedaan mendasar dari segi sumber hubungan hukum, unsur-unsur yang harus dibuktikan, serta akibat hukumnya. Sengketa yang timbul akibat tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian pada prinsipnya lebih tepat diselesaikan melalui wanprestasi sebagai ketentuan khusus yang tunduk pada asas pacta sunt servanda. Penggunaan perbuatan melawan hukum dalam sengketa kontraktual berpotensi memperberat beban pembuktian dan menimbulkan kekaburan gugatan. Dengan demikian, penentuan dasar gugatan yang tepat menjadi faktor penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum.

References

Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat Dalam Perkara Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat:, 4(6).

Apriani, T. (2021). Konsep ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta sistem pengaturannya dalam KUH perdata. 4(2), 929–934.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal USM Lawi Riview, 7(2), 6–7.

Hadi, I. G. A. A., & Dantes, K. F. (2021). Penyelesaian Sengketa Kontrak Antara Pemerintah Kabupaten Buleleng Dengan PT. Chandra Dwipa Terkait Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno Singaraja I. Jurnal Komunikasi Hukum, 7, 266–279.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., & Suryadi, B. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(01), 138–143.

Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS", VI(2), 346–351.

Kennardy, E. L., Kurniawan, M. H., & Putra, M. R. S. (2025). Dalam Kasus Pelanggaran Kontrak Jual Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Beli di Indonesia. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 297–305.

Moenek, E. A., Titu, F. F., & Febriyanti, S. A. (2025). Klaim Kumulatif Atas Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Studi Hukum Acara Perdata di Indonesia. L Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, 2347–2353.

Ningsih, A. S., & Wardhani, H. P. (2024). Acts Against Law in the Law of Union : Elements of Acts and Implications for Liability for Damages Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan : Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi. The Prosecutor Law Riview, 02(1), 30–47.

Nuzan, N. D., Situmorang, N. F., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866.

Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERIKATAN DAN PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA. Lex Privatium, 10(3).

Permatasari, P. M., & Dewi, C. I. D. (2025). Praktek Penyelesaian Sengketa Konstruksi Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Rio Law Jurnal, 1(2).

Saputra, C. D., & Surahmi, M. (2022). TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG - UNDANG TENTANG JASA. Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(2), 186–195.

Sari, E. K., Sugara, M. V. L., & Evelyn, S. (2025). Analisis Kekeliruan Penggugat yang Melakukan Wanprestasi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Amb dan 75/PDT/2021/PT AMB). 2(1), 293–305.

Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. U. R. F. (2023). DASAR PENERAPAN ASAS PACTA SUNTSERVANDA DALAM PERJANJIAN. Jurnal Hukum Das Sollen, 841–848.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muhamad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (1st ed.). Pt. Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (Cetakan ke-VII). Intermasa

Widiarty, W. S. (2024). B u k u a j a r (1st ed.). Publika Global Media.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Kawiswara, I. G. A. S., Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Dalam Hukum Perdata Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2616–2626. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4693

Issue

Section

Articles