Sosialisasi Edukatif Bahaya Judi Online terhadap Peningkatan Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Remaja di Desa Bulo Karto, Kabupaten Pringsewu, Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4691Keywords:
Judi Online, SosialisasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan internet di Indonesia membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan ancaman baru, salah satunya adalah maraknya praktik judi online di kalangan remaja. Akses yang mudah, promosi yang masif, dan minimnya literasi digital membuat sebagian remaja rentan terjerumus dalam aktivitas ini. Indonesia dihadapkan pada dua fenomena digital yang kian meresahkan: judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Keduanya, meskipun berbeda secara esensi, memiliki benang merah yang sama dalam menjerat korbannya ke dalam lingkaran setan masalah finansial dan bahkan sosial. Judol menawarkan ilusi kekayaan instan melalui taruhan, sementara pinjol menawarkan kemudahan akses dana yang seringkali disalahgunakan, berujung pada tumpukan utang. Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman generasi muda mengenai dampak negatif judi online, baik dari sisi ekonomi, psikologis, sosial, maupun hukum. Peserta mulai menyadari bahwa judi online dapat merusak keuangan keluarga dan masa depan mereka. Diskusi interaktif mendorong munculnya komitmen bersama di kalangan pemuda untuk menjauhi praktik judi online serta lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media digital.
References
Ambarita, O., Utami, C., Latifah, E., Ati, I., & Agustin, U. (2025). Upaya Pencegahan Judi Online Pada Usia Remaja. 4(01), 103–120. Https://Doi.Org/10.62668/Bharasumba.V4i01.1349
Bappebti. Studi dampak Judi Online Terhadap Remaja Di indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 2020
Diddo Adding Adove, Firda Mokodongan, Sujeni Sujeni, Gilang Pranajasakti, & Grara Vema Tuzauna. (2024). Sosialisasi Manajemen Risiko Judi Online Pada Remaja Di Sman 9 Cirebon. Jurnal Informasi Pengabdian Masy
Fatimah, S. N. F., Arliuanty, L. S., & Utami, E. (2025). Judi Online dan Dampaknya Terhadap Keberfungsian Sosial Keluarga. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 7(1). https://doi.org/10.31595/rehsos.v7i1.1493
Hastuti, W., & Dulame, I. M. (2024). Sosialisasi Bahaya Judi Online Terkait Pencegahan Bahaya Dan Masa Depan Indonesia. JURDIASRA: Jurnal Abdi Masyarakat Nusantara, 2(2), 9–20
Kurniawati, R., & Handayani, M. (2025). Sosialisasi Antisipasi Judi Online Bentuk Sehat Secara Psikologis Dikalangan Remaja. 4(4), 1798–1804.
Sutrisno, Puspitosari, H., & Waluyo. (2025). Sosialisasi Hukum: Pencegahan Judi Online di Kelurahan Babat Jerawat. Veteran Society Journal, 6(1), 72–83.Suyono, S., Aprilia, C., Adryani, N., Zanati, L., Amrullah, A. W., Safitri, D., Rindang, S., & Barzanji,A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 88–97. https://doi.org/10.56910/wrd.v4i3.367
Susilawati, Heri Kurniadi, D. N. S. (2025). PENYULUHAN BAHAYANYA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE DESA PANJEREJO KECAMATAN GADING REJO KABUPATEN PRINGSEWU. 4(2), 1–7.
Syara, D., Harahap, R., & Budiarti, L. (2025). Sosialisasi Dampak Judi Online pada Remaja. 3(4), 1612–1617.
Yulianti, N., Ulfain, Masitoh, I., Suhartini, I., & Kencana, L. (2024). Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 141-153. 10.30997/almujtamae.v4i2.15143
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sulistia Nur, Silva Agnes Munica, Nova antika putri, Hafidzo Zahirana, Muhammad Iqbal Ramadhan, Nindar Ristika, Lira Budi Utami, Putri Agustina, Resti Aryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a