Pembuktian Alternatif sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana dalam Perkara Pencurian dengan Kekerasan
Studi Putusan Nomor 159/Pid.B/2023/PN Tjk
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4690Keywords:
Perlindungan Konsumen, Nomor Seluler, Telekomunikasi, Perlindungan HukumAbstract
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan harta benda yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa sehingga menimbulkan keresahan sosial. Perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks menuntut optimalisasi sistem pembuktian untuk mengungkap kebenaran materiil di konferensi, salah satunya melalui pembuktian alternatif berupa integrasi alat bukti nonkonvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan pembuktian alternatif serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 159/Pid.B/2023/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kajian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa telah terpenuhi secara utuh, meliputi unsur perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, dan kesalahan berupa kesengajaan, yang dibuktikan melalui kombinasi keterangan saksi, pengakuan pengakuan, dan bukti pendukung lainnya. Pembuktian alternatif tersebut berhasil membuktikan adanya mens rea dan actus reus dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan telah mencerminkan keseimbangan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis guna mewujudkan keadilan substantif serta perlindungan jujur.
References
Anwar, N., Riadi, I., & Luthfi, A. (2016). Forensic SIM Card Cloning Using Authentication Algorithm. Int. J. of Electronics and Information Engineering, 4(2), 71–81.
Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Solusi, 16(2), 154–166.
Diamanta, D. P., & Putra, M. A. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna nomor telepon seluler daur ulang di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(9), 3276–3287.
Kompas.com. (2025, 26 Maret). Cerita Sucianto beli nomor cantik Rp10 juta, ternyata sudah dipakai. Diakses 6 Mei 2025, dari https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/03/26/080000688/cerita-sucianto-beli-nomor-cantik-rp-10-juta-ternyata-sudah-dipakai.
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah.
Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484.
Nurhafni, & Bintang, S. (2018). Perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian baku elektronik. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473–494.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Putra, A. M., & Apriani, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa layanan peminjaman online illegal. The Juris, 6(2), 571–578.
Romli, S. A. (2024). Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wicaksono, R., Nugroho, A. A., & Agustanti, R. D. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 149-159.
Wiryany, D., Natasha, S., & Kurniawan, R. (2022). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap perubahan sistem komunikasi Indonesia. Jurnal Nomosleca, 8(2), 242–252.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Diana Thusyarifah Soraya, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah, Diah Gustiniati Maulani, Sri Riski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a