Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Konsumen Pemilik Nomor Seluler Cantik dalam Layanan Telekomunikasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4686Keywords:
Perlindungan Konsumen, Nomor Seluler, Telekomunikasi, Perlindungan Hukum.Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya penggunaan telepon seluler, yang berdampak pada perubahan fungsi nomor seluler dari sekadar alat komunikasi menjadi objek yang memiliki nilai ekonomi. Fenomena nomor seluler cantik sebagai nomor dengan pola tertentu yang mudah diingat telah memicu terjadinya transaksi jual beli, namun belum diimbangi dengan kepastian perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen. Dalam praktiknya, konsumen pemilik nomor seluler cantik kerap mengalami kerugian, seperti nomor tidak dapat digunakan, keterkaitan dengan pengguna sebelumnya, serta gangguan keamanan dan kenyamanan layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pemilik nomor seluler cantik dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, baik yang bersifat preventif maupun represif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum preventif telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya, namun belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur perdagangan dan pengelolaan nomor seluler bernilai ekonomi. Sementara itu, perlindungan hukum represif tersedia melalui mekanisme pertanggungjawaban pelaku usaha, sanksi, dan penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
References
Anwar, N., Riadi, I., & Luthfi, A. (2016). Forensic SIM Card Cloning Using Authentication Algorithm. Int. J. of Electronics and Information Engineering, 4(2), 71–81.
Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Solusi, 16(2), 154–166.
Diamanta, D. P., & Putra, M. A. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna nomor telepon seluler daur ulang di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(9), 3276–3287.
Kompas.com. (2025, 26 Maret). Cerita Sucianto beli nomor cantik Rp10 juta, ternyata sudah dipakai. Diakses 6 Mei 2025, dari https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/03/26/080000688/cerita-sucianto-beli-nomor-cantik-rp-10-juta-ternyata-sudah-dipakai.
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah.
Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484.
Nurhafni, & Bintang, S. (2018). Perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian baku elektronik. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473–494.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Putra, A. M., & Apriani, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa layanan peminjaman online illegal. The Juris, 6(2), 571–578.
Romli, S. A. (2024). Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wicaksono, R., Nugroho, A. A., & Agustanti, R. D. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 149-159.
Wiryany, D., Natasha, S., & Kurniawan, R. (2022). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap perubahan sistem komunikasi Indonesia. Jurnal Nomosleca, 8(2), 242–252.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naomi Engelica, Ahmad Zazili, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, M. Wendy Trijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a