Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah

Studi Putusan Nomor 82/Pdt.G/2024/PN.Sgr

Authors

  • Kadek Yogi Arya Agustama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganehsa
  • Komang Febrinayanti Dantes Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Luh Wayan Yasmiati Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganehsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4683

Keywords:

Sertifikat Tanah; Kekuatan Pembuktian; Penguasaan Tanah

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur pendaftaran tanah sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat sebagai alat bukti hak. Namun, dalam praktik peradilan perdata, kekuatan sertifikat tanah kerap dihadapkan dengan fakta penguasaan fisik tanah oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah serta penerapan asas penguasaan fisik (bezit) dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 82/Pdt.G/2024/PN.Sgr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sertifikat tanah merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dipatahkan dengan bukti tandingan. Majelis hakim dalam perkara a quo lebih menekankan pada fakta penguasaan fisik tanah secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik oleh tergugat selama puluhan tahun. Penguasaan tersebut memenuhi unsur asas bezit serta ketentuan penguasaan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan didukung yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak hanya ditentukan oleh sertifikat, tetapi juga oleh pembuktian materiil dan fakta penguasaan nyata di persidangan.

References

1. Journal

Abidin, A. Z., Dantes, K.F., & Suastika (2024). Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Kepemilikan Yang Diduduki Secara Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Krs). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Vol. 4 No. 1.

Adlina, N. A. (2023). Pemeriksaan Setempat (Descente) Sebagai Pengetahuan Hakim Dalam Hukum Pembuktian Perkara Perdata. WASAKA HUKUM, 11(2), 74–90.

Apriani, D., & Bur, A. (2020). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239.

Aryati, R., Vensuri, H., Ridha, H. M., & Winanda, M. Z. (2023). Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata Dalam Hukum Acara Perdata. Journal of Social Science and Digital Marketing (JSSDM), 3(2), 47–62.

Cristina, M. (2019). Persengketaan-Persengketaan Tanah Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7(3), 72-81.

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 905-916.

Dewi, P. S., Dantes, K. F., & Yudiawan, I. D. G. H. (2023). Kajian Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Sebagai Mekanisme Penetapan Hak Atas Tanah Terlantar Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(2), 24-34.

Jaya, I. K. G. D. U., Sarjita, & Alfons. (2024). The Approach of Agrarian Conflict Resolution through Land Redistribution in Sumberklampok Village. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 4(1), 37–55.

Roem, A. M. (2025). Unsur Corpus Dan Animus Dalam Pemahaman Bezit Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3422-3435.

Sirait, G. N., & Djaja, B. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. UNES LAW REVIEW, 5(4), 3363–3378

Wibhawa, F. R., & Dewi, A. A. I. A. A. (2022). Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah. ACTA COMITAS Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(1), 94–103.

2. Book

Ardiansyah. (2022). Kebijakan Hukum Pertanahan. DEEPUBLISH. Yogyakarta.

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana. Jakarta.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press. Mataram.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). METODOLOGI RISET HUKUM. Oase Pustaka.

Safira, M. E. (2017). HUKUM ACARA PERDATA. CV. NATA KARYA. Ponorogo.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Agustama, K. Y. A., Dantes, K. F., & Yasmiati, N. L. W. (2026). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah: Studi Putusan Nomor 82/Pdt.G/2024/PN.Sgr. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2566–2573. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4683

Issue

Section

Articles