Analisis Yuridis Praktik Perkawinan Sapih Pemisanan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 dan Awig-Awig Adat Bali
Studi Kasus Di Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4678Keywords:
Perkawinan Sedarah Pemisanan, Desa Adat Kloncing, Undang-UndangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait mekanisme dan proses penerapan perkawinan sedarah pemisanan Di Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (2) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait tanggapan respon masyarakat dan akibat yang ditimbulkan Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (3) Untuk mengkaji dan menganalisis Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dalam menyikapi perkawinan sedarah pemisanan yang belum diatur dalam awig-awig. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Kloncing, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Beberapa Masyarakat di Desa Adat Kloncing masih melaksnakan perkawinan sedarah pemisanan. (2) Akibat Hukum Dari Perkawinan Sedarah Pemisanan menurut hukum yang terdapat di Desa Kloncing. Pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan dan sudah mengikatkan diri maka akan menerima konsekuensi diantara kedua belah pihak (Suami istri) kemudian akan menimbulkan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku. (3) Upaya agar masyarakat desa yang melaksanakan perkawinan sedarah/ nganten pemisanan adalah Rencana yang dicanangkan mengenai upaya tersebut dengan sosialisasi mengenai larangan perkawinan dan dampak yang ditimbulkan dengan melaksanakan perkawinan sedarah/ nganten pemisanan dalam rencana ini kelian adat tidak sendiri dalam pencegahan tersebut, akan dibantu juga Seka Truna Truni (STT) dan Dokter.
References
Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Pandecta: Research Law Journal, 11(1), 47–64.
Adnyani, N. K. S., & Sanjaya, D. B. (2023). Tinjauan yuridis perkawinan beda agama berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan hukum adat Bali. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 158–168.
Adnyani, N. K. S., & Purnamawati, I. G. A. (2024). The participation of the indigenous women's association in the recovery of cultural tourism in Bali, Indonesia. Jurnal Manajemen Perhotelan, 10(1), 1–15.
Adnyani, N.K.S. (2019). Status of women after dismissed from mixed marriage in Bali's law perspective. Ganesha Law Review, 1(1), hal. 1-15.
Adnyani, N.K.S., & Purnamawati, I.G.A. (2019). Legal protection for unity of customary law communities, especially for women divorce experiencing from mixed marriage. Journal of Education Research and Evolution, 1(1), hal. 1-12.
Adnyani, N.K.S., Hadi, I.G.A.A., Ariyani, N.K.A., et al. (2024). Legal implications of contract marriage between foreign nationals and the indigenous people of Bali. Jurnal Internasional. ResearchGate Publications.
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2023. "Harmonisasi Hukum Positif dan Awig-awig dalam Pengaturan Perkawinan Sedarah". Jurnal Hukum Bali 5(1), hlm. 23-39.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan: Unpam Presss.
Dantes, K. F. (2023). Urgency of traffic implementation regulations against violations committed by foreign citizens. International Journal of Multidisciplinary Approach Research and Science, 1(02), 237–242.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Legal basis analysis of imposition of land and building tax with tax object selling value. In Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Sciences and Education, ICLSSE 2020 (Vol. 195, pp. 1–10). EAI (European Alliance for Innovation).
Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2022). Akibat hukum terhadap pembatalan pernikahan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1644 K/PDT/2020). Jurnal Komunitas Yustisia (JATAYU), 5, 1–15.
Dewi, Ni Luh Putu Tria. 2022. "Kelemahan Administrasi Perkawinan dalam Mencegah Nganten Pemisanan". Jurnal Yustisia 6(1), hlm. 12-28.
Efendi, Jonaedi & Ibrahim, Jonny. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. 2019. Konsep Hukum Perdata. Depok: RajaGrafindo Persada
Gelgel, I Putu & Hadriani, Ni.L.G. 2020. Hukum Perkawinan & Waris Hindu. Denpasar: Unhi Press.
Griffiths, John. 2019. "Legal Pluralism 30 Years Later: A Conversation". Journal of Legal Pluralism 51(1), hlm. 1-15
Hooker, M.B. 2018. Adat Law in Modern Indonesia (Edisi Revisi). Singapore: ISEAS-Yusof Ishak Institute.
Ishaq. 2020. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Desertasi. Bandung: Alfabeta.
Judiasih, Soni Dewi. 2018. Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara. Bandung: Refika Aditama.
Najih, Mokhamamad, & Soimin. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Malang:
Nugroho, Bambang Daru. 2017. Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental Ke Dalam Sistem Hukum Adat Dan Nasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Parwata, I Made Gede. 2021. "Gamya Gemana: Batasan Perkawinan Sekerabat dalam Hukum Adat Bali". Kertha Desa 3(2), hlm. 67-85.
Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Sudiana, I.G.N. 2019. Upacara Pati Wangi Pada Perkawinan Antar Klen Di Bali. Denpasar: IHDN Press
Wirawan, I Nyoman. 2023. "Perarem Melik: Penguatan Awig-awig terhadap Perkawinan Sapih". Jurnal Desa Adat 2(3), hlm. 88-104.
Wulansari, C. Dewi. 2018. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.
Zamroni. M. 2019. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Ketut Sugi Harta Nadi Agustina Putri, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a