Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Freelancer Jasa Desain Grafis Digital Terhadap Tindakan Wanprestasi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Kota Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4661Keywords:
Perlindungan Hukum; Freelancer; Wanprestasi; Transaksi Elektronik; Desain GrafisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi freelancer jasa desain grafis digital di Kota Singaraja dalam menghadapi tindakan wanprestasi konsumen pada transaksi elektronik, dan (2) mengetahui akibat hukum atas tindakan wanprestasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan freelancer desain grafis di Singaraja, serta didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) secara yuridis, freelancer sebagai pelaku usaha memiliki landasan perlindungan yang kuat berdasarkan Pasal 6 UUPK dan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakui sahnya perjanjian melalui media elektronik, serta (2) akibat hukum wanprestasi menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala berupa minimnya penggunaan kontrak tertulis dan rendahnya kesadaran hukum untuk menempuh upaya litigasi maupun nonlitigasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah perlindungan hukum preventif seperti pembuatan kontrak kerja sederhana guna mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
References
Adnyani, N. K. S., Herliyani, E., & Purnamawati, I. G. A. (2021). Peningkatan Skill Berwirausaha UMKM Tunjung Segara Melalui Penerapan Model Participatory Rural Appraisal (PRA). Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 9(2), 321-327.
Agustinus, D., Selina, F., Maharani, J., Mulyana, M., Hidayat, M., Syahid, M., ... & Setiawan, R. P. (2023). Analisis Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Mengendalikan Massa: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 21(1), 105-116.
Ariawan, D. D., Ardhya, S. N., & Adnyani, N. K. S. (2024). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dalam Pembayaran Hutang. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(1), 10-18.
Atmoko, A. H. (2024). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum dalam transaksi digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(1), 12-27.
Aulia, S., Fitriani, F., & Nugraheni, D. A. (2022). Pengaruh media sosial Instagram terhadap keputusan pembelian produk fashion. Jurnal Riset Komunikasi, 5(1), 33-41.
Dalimunthe, N., & Fajri, M. A. (2023). Analisis status pekerja freelance dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 2(3), 482-497.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat Oleh Camat dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 905-916.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2021). Dasar hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 486-494.
Dantes, K. F., Sudiatmaka, K., Adnyani, N. K. S., & Apsari, I. G. A. (2021). Pemberdayaan Industri Kreatif dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Pengerajin di Desa Sambangan. Proceeding Senadimas Undiksha.
Ferdian, L. R., Dantes, K. F., & Ardhya, S. N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Berbahaya. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 216-224.
Huda, M., Rahmah, R., & Utami, A. (2024). Manajemen kualitas layanan jasa pada UMKM digital di era pandemi. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 11(2), 99-110.
Muhammad, I. M. M. (2022). Efektivitas implementasi tipografi dalam desain grafis berdasarkan perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Volume 2, 70-75.
Panjaitan, W. N. (2024). Kekuatan hukum perjanjian lisan dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 6(1), 14-22.
Purwani, M. T., & Suraji, S. (2024). Pertanggungjawaban dalam penerapan asas itikad baik pada transaksi online sebagai upaya perlindungan konsumen. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(2), 220-229.
Septriana, D., Muskibah, & Qodri, M. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha terhadap Perilaku Konsumen yang Beritikad Tidak Baik pada Transaksi di E-Commerce. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 272-283.
Sugesti, C. A., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2020). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh konsumen di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 166–175.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Sutra, D. (2021). Kajian Hukum Hak Pencipta Terhadap Desain Grafis Gratis Yang Dipergunakan Kedalam Produk Penjualan Di Indonesia. Jurnal Meta Yuridis, 45-66.
Tamimi, F. (2024). Teknologi Sebagai Kegiatan Manusia Dalam Era Modern Kehidupan Masyarakat. Saturnus: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 66-74.
Ali, A., & Wiwie, H. (2014). Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
Budiono, H. (2017). Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Fuady, M. (2013). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2016). Hukum Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perjanjian: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan. Bandung: Alfabeta.
Makarim, E. (2017). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2018). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Rahardjo, S. (2017). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim HS. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim. (2020). Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Santoso, L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shidarta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sidiq, U. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Ponorogo: Nata Karya.
Sjahdeini, S. R. (2018). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Sjahdeini, S. R. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2021). Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law). Jakarta: Prenadamedia Group.
Waluyo, B. (2013). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahman, Y. (2016). Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Bino Yasepa, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a