Politik Uang Dalam Pilkada Kabupaten Wajo: Analisis Etika Pemilih Dan Calon Pemimpin Menurut Siyasah Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4659Keywords:
Politik Uang, Demokrasi, Etika Politik Islam, Pilkada, Kabupaten Wajo.Abstract
Praktik pembelian suara masih menjadi masalah serius dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Wajo dan berpotensi merusak kualitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk, penyebab, dampak, serta perspektif etika politik Islam terkait praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang di Kabupaten Wajo dipengaruhi oleh faktor ekonomi masyarakat, budaya patronase yang mendalam, dan kesadaran politik yang rendah. Politik uang digunakan dalam berbagai cara, seperti memberikan uang tunai selama serangan dini hari, mendistribusikan barang-barang makanan, dan menyediakan layanan transportasi oleh tim kampanye resmi atau jaringan informal. Beberapa orang melihat praktik ini sebagai berkah sementara, sehingga sulit untuk menolaknya. Dampak politik uang sangat besar, termasuk penurunan legitimasi pemimpin terpilih, peningkatan kemungkinan korupsi, dan meningkatnya apatisme, terutama di kalangan pemuda. Dari perspektif etika politik Islam, uang politik dianggap sebagai riba (bunga) dan dilarang karena suara adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Penelitian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten, pendidikan politik yang berkelanjutan, penguatan nilai-nilai agama, dan pemberdayaan ekosistem.
References
Abdurrohman, ‘Dampak Fenomena Politik Uang Dalam Pemilu Dan Pemilihan’, AWASIA: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1.2 (2021), H. 142–59
Arif, M. Yasin Al, ‘Politik Hukum Calon Tunggal Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Impliksasinya Terhadap Sistem Pilkada Serentak’, Jurnal Yuridis, 3.2 (2017), H. 98–114.
Ferdinand, Gregorius Ricky, Efendi Madallo, Reinaldi Palamba, Rigel Josua, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, And Others, ‘Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat’, 2017, H. 8.
Haboddin, M, ‘Menghadirkan Pemilih Pemula Cerdas Pada Pemilu 2014’, Jurnal Transformative, 2018, H. 10–20.
Harahap, Solehuddin, ‘Siyasah Syari’iyah Dalam Perspektif Islam’, Hukum Islam, 5.2 (2022), H. 112–27.
Harjanto, SL, ‘Peningkatkan Pemahaman Kalangan Pemilih Pemula Tentang Bahaya Politik Uang Dalam Pilkada Sleman’, Jurnal Ilmiah Padma Sri Kreshna, 3.1 (2021), H. 1–8, Doi:10.37631/Psk.V3i1.398.
Haryanti, Amelia, And Riwayat Artikel, ‘Persepsi Masyarakat Terhadap Etika Politik Calon Presiden Dan Wakil Presiden Periode 2024-2029’, Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 15.1 (2024), H. 1–19, Doi:10.22212/Jp.V15i1.4208.
Hasyim, Abdulloh, And Sharla Shafa Salsabila Azkia, ‘Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum 2024’, Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 2.2 (2023), H. 187–200, Doi:10.30762/Vjhtn.V2i2.281.
Isnanto, Rizal, ‘Buku Ajar Etika Profesi’, Buku Ajar Etika Profesi, 2009, H. 6–7.
M. Zubakhrum B. Tjenreng, Demokrasi Di Indonesia Melalui Pilkada Serentak, Ed. By Diddy S Sidik, Journal Of Physics A: Mathematical And Theoretical, I (Penerbit Papas Sinar Sinanti, 2020),
Muhammadiyah, Universitas, Sumatera Utara, Praktek Politik Uang, And Pemilihan Umum, ‘Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penerima Praktek Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Volume 1 Nomor 1’, 1 (2017), H. 7–12.
Pangestu, Yuli Retno, ‘Politik Uang Di Masa Tenang Ditinjau Dari Teori Etika Aristoteles’, 1, 2017, h. 7–14.
Putra, Firman Surya, ‘Siyasah Syar’Iyyah Menurut Syi’Ah Itsna ‘Asyriyyah’, Jurnal EL-RIYASAH, 9.1 (2019), h. 61.
Suganda, Rangga, ‘Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8.3 (2022), h. 3–4.
Syarifuddin, ‘Sejarah Pengadilan Agama Unaaha’, Pengadilan Agama, 2012, h. 1–13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Muh Reza Caecar Arfan, Andi Tenripadang, Kiljamilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a