Tindak Pidana Ketenagakerjaan dalam Pekerjaan Terburuk Anak

Kritik Normatif atas Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN.Ptsb

Authors

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.4658

Keywords:

tindak pidana ketenagakerjaan, pekerja anak, pekerjaan terburuk, analisis hukum normatif

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana ketenagakerjaan dalam perkara mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN.Ptsb. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara pengaturan normatif mengenai larangan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk dan penerapannya dalam praktik peradilan. Hukum ketenagakerjaan Indonesia secara tegas membedakan antara larangan umum mempekerjakan anak dan kriminalisasi khusus terhadap perbuatan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk sebagai norma lex specialis yang bertujuan memberikan perlindungan maksimum bagi anak sebagai kelompok rentan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan anak serta putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas doktrin hukum dan jurnal ilmiah nasional. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan membandingkan norma yang seharusnya diterapkan (das sollen) dengan norma yang diterapkan dalam praktik peradilan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan ketentuan umum larangan mempekerjakan anak tanpa mengkualifikasikan secara memadai sifat dan lingkungan pekerjaan yang secara normatif memenuhi kriteria pekerjaan terburuk bagi anak. Ketidaktepatan kualifikasi delik tersebut berimplikasi pada penjatuhan sanksi pidana yang belum sepenuhnya proporsional dengan tingkat bahaya perbuatan, serta melemahkan fungsi perlindungan dan pencegahan dalam rezim hukum pidana ketenagakerjaan. Selain itu, putusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dengan sistem hukum ketenagakerjaan dan berpotensi membentuk rujukan yudisial yang kurang tepat dalam penanganan perkara sejenis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama dalam perkara ini tidak terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada penerapan norma tersebut dalam praktik peradilan. Penerapan norma khusus mengenai pekerjaan terburuk bagi anak secara konsisten dan proporsional merupakan prasyarat penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan efektivitas perlindungan anak dalam penegakan hukum pidana ketenagakerjaan.

References

Adhari, A. (2017). Kebijakan formulasi kualifikasi yuridis terhadap delik dalam undang-undang. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 1(1), 20–29. https://journal.untar.ac.id/index.php/jmishumsen/article/view/331

Andesty, A. S., dkk. (2025)

Andesty, A. S., dkk. (2025). Analisis sanksi yang diberikan hukum terhadap pelanggaran pada ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 3(1), 45–60. https://ijurnal.com/1/index.php/jipn/article/view/539

Anggara, R. G. A., & Firdaus, C. B. (2021). Bentuk dari pekerjaan terburuk bagi seorang anak menurut Konvensi ILO. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(2), 7–15. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17/article/view/6205

Angelia, R. R. O. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Swarajustisia: Jurnal Hukum, 2(2), 485–499. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/237

Izziyana, W. V. (2019). Perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 103–115. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/2078

Kusyandi, A., & Yamin, S. (2017). Disparitas putusan hakim pidana berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman), hlm. 122–132. https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/view/173

Nababan, R. (2019). Analisis hukum tindak pidana mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk (Studi putusan Nomor 136/Pid.B/2011/PN.JPR). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Tersedia pada: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15769

Novaldy, M., & Alfarizi, A. (2023). Positivisme hukum terhadap asas keadilan substantif dalam putusan pengadilan. Jurnal Das Sollen, 1(1), 1–12. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/561

Nurlani, Meirina. (2021). Perlindungan hukum bagi pekerja anak: Tinjauan perspektif keadilan dan kesejahteraan anak. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 107–132. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23397

Purba, D. R., & Damanik, M. J. (2023). Hukum pidana mempekerjakan anak di bawah umur. Jurnal Rectum, 5(3), 288–298. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/view/3629

Saputri, F. W. F., Rosdiana, R., & Rohman, M. M. (2022). Tindak pidana mempekerjakan anak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 293/K/Pid.Sus/2018. Journal of Legal Research, 4(1), 75–90.

https://doi.org/10.15408/jlr.v4i1.23788

Setiawan, B. (2018). Penerapan hukum progresif oleh hakim untuk mewujudkan keadilan substantif transendensi. Kosmik Hukum, 18(1), 1–15. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/2338

Zahra, J. A. (2024). Perlindungan pekerja anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN.Ptsb. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Tersedia pada: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/77553

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.235/MEN/2003 tentang Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau Moral Anak.

Pengadilan Negeri Putussibau. Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN.Ptsb.

Kelsen, H. (2011). Teori hukum murni (terj. Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar (edisi revisi). Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2021). Asas-asas hukum pidana (cetakan terbaru). Jakarta: Rineka Cipta.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Rinnyta Shiyam, & Rio, R. A. P. (2026). Tindak Pidana Ketenagakerjaan dalam Pekerjaan Terburuk Anak: Kritik Normatif atas Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN.Ptsb. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 368–381. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.4658

Issue

Section

Articles