Tanggung Jawab Hukum Penjual Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah Ganda

Authors

  • Esterlina Sriendang Marpaung Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4656

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Sertifikat, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum penjual dalam transaksi jual beli tnah ganda tanpa sertifikat, dengan studi kasus di Kampung Garoga Sibargot, Tapanuli Utara. masalah utama dalam penelitian ini adalah praktik penjualan tanah kembali oleh penjual kepada pihak lain setelah transaksi pertama selesai, serta ketiadaan sertifikat yang memicu sengketa kepemilikan. metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach).hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan penjual yang menarik kembali objek tanah secara sepihak dan menjualnya kepada pihak lain dikategorikan sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. bentuk tanggung jawab hukum penjual dalam kasus ini adalah memberikan ganti rugi materil guna memulihkan keadaan korban ke posisi semula.

References

Alrizky, Muhammad, and Teddy Lesmana. “Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia (Studi Di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi)” 4, no. 3 (2023): 274–82.

Andrie, Andreas, Fury Setyaningrum, and Rifana Zainudin. “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia” 2, no. 1 (2022).

Dewantoro, Harry, Agus Surono, Maslihati Nurhidayati, and Jakarta Selatan. “Tanggung Jawab Perdata Akibat Wanprestasi Dalam Kerjasama Pembangunan Gedung Bioskop” VII, no. 1 (2022).

Dezytasari, Olivia Ramadhani. “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Penyalahgunaan Keadaan ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K / PDT / 2017 )” 3 (2021).

Firman, Handy. “Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Dengan Itikad Baik” 6, no. 2 (2024): 6694–6701.

Giovanni Rondonuwu. “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Lex Privatum 5, no. 4 (2017): 114–21.

Mokodompit, Mohamad Djovan Kurniawan, Muthia Cherawaty Thalib, and Dolot Alhasni Bakung. “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Perjanjian Tidak Tertulis Terkait Bagi Hasil Perikanan” 2, no. 1 (2024).

Murni, Christiana Sri. “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat.” Lex Librum 4, no. 2 (2018): 680–92.

Patahuddin, Miftahul Khair, Harly Stanly Muaja, and Doortje Durin Turangan. “PENGATURAN TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA” 13, no. 5 (2016).

Reski, Sri, Laola Subair, and Salmi. “Dampak Hukum Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Hak Milik” 25, no. April (2025): 11–17.

Suryoutomo, Markus, and Agus Wibowo. “Pemberian Ganti Rugi Immaterial Dalam Perbuatan Melanggar Hukum Sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia” 6, no. 10 (2023). https://doi.org/10.56338/jks.v6i10.4950.

Tarigan, Misael Leo Nard Haganta, Elvira Fitriyani Pakpahan, Sarifuddin Gulo, and Adella Sitanggang. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah” 5, no. July (2025).

Soesilo, and Pramudji. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: hedbook Publishe, 2008.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta, 2008.

Nugroho. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Esterlina Sriendang Marpaung. (2026). Tanggung Jawab Hukum Penjual Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah Ganda. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4776–4784. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4656

Issue

Section

Articles