Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 23 /6/PBI/2021 dan Undang-Undang PDP No. 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Raisya Qianisa Nabilla Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4650

Keywords:

Uang Elektronik, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Data Pribadi, Bank Indonesia

Abstract

Perkembangan sistem pembayaran digital mendorong meningkatnya penggunaan uang elektronik dalam transaksi masyarakat. Di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan berbagai risiko hukum, khususnya terkait keamanan sistem dan perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain belum terintegrasinya kedua regulasi dalam praktik pengawasan dan penyelesaian sengketa, lemahnya koordinasi antar-otoritas, belum adanya mekanisme kompensasi yang seragam, serta rendahnya literasi hukum masyarakat dan lambannya penanganan pengaduan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi lintas lembaga, penyeragaman standar keamanan, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi uang elektronik.

 

References

Abdulrahman, Asep. “Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Keilmuan Multidisipliner.” Jurnal Lex Scientia 1, No. 2 (2024): 3.

Adi, Raden Bagus Setya. “Perkembangan Uang Elektronik di Indonesia dan Implikasinya terhadap Sistem Pembayaran.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan 10, No. 2 (2023): 45–60.

Arifin, R., dan L. Fitriani. “Implementasi Perlindungan Data Pribadi pada Penyelenggara Uang Elektronik.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Teknologi 6, No. 2 (2024): 101–120.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Larasati, Nurul, et al. “Perlindungan Konsumen terhadap Hilangnya Uang Elektronik Berbasis Server Ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus: Dana).” ETD UGM. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2022.

Makarim, Edmon. Hukum Telematika Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Nuraini. “Implikasi Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap Bank dalam Pemrosesan Data Biometrik Nasabah.” Journal of Syariah and Law 5, No. 1 (2024): 482.

Paramitha, Indah. “Kerugian Konsumen dalam Transaksi Dompet Digital: Analisis Kasus di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 8, No. 1 (2024): 72–89.

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Heidelberg: C. F. Müller, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Sudarsono, M. “Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Wawasan Yuridika 29, No. 2 (2013): 896–907.

Windani, Sri, dan Ayu Widiana. “Implikasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital dan Peninjauan Peraturan Perbankan.” Jurnal Online Graha Kirana 5, No. 1 (2024): 66.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran.

Bank Indonesia. Statistik Sistem Pembayaran Indonesia 2024. Jakarta: Bank Indonesia, 2024.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Laporan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024. Jakarta: OJK, 2024.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan Tahunan 2024. Jakarta: PPATK, 2024.

Panduan Cloud Compliance. “Panduan Cloud Compliance Indonesia: Cara Memenuhi UU PDP dan Regulasi Data.” Diakses 25 Oktober 2025.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Raisya Qianisa Nabilla. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 23 /6/PBI/2021 dan Undang-Undang PDP No. 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2474–2483. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4650

Issue

Section

Articles