Implikasi Hukum Cessie terhadap Status Kreditur Baru atas Piutang Bank yang Dilikuidasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4649Keywords:
Cessie, Likuidasi Bank, Kreditur BaruAbstract
Cessie merupakan mekanisme pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru yang diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktiknya, cessie kerap digunakan dalam proses pengalihan piutang bank yang dilikuidasi kepada pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum cessie terhadap status dan kedudukan hukum kreditur baru atas piutang bank yang dilikuidasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cessie yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum mengakibatkan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama kepada kreditur baru, termasuk hak penagihan atas debitur. Namun demikian, dalam konteks likuidasi bank, kedudukan kreditur baru tetap bergantung pada keabsahan perjanjian cessie serta pemenuhan asas keterbukaan dan perlindungan hukum bagi debitur. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam pelaksanaan cessie sangat diperlukan guna menjamin hak kreditur baru tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi pihak debitur.
References
Ahmad Fauzi, “Implikasi Yuridis Pengalihan Piutang Bank dalam Proses Likuidasi,” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 12 No. 1, 2020.
Andi Wijaya, “Akibat Hukum Cessie terhadap Debitur dalam Perjanjian Utang Piutang,” Jurnal Ilmu Hukum Legalitas, Vol. 6 No. 1, 2019.
Budi Santoso, “Kepastian Hukum dalam Pengalihan Piutang melalui Cessie,” Jurnal Yuridika, Vol. 35 No. 1, 2021.
D. H. Prasetyo, “Kedudukan Kreditur Baru dalam Cessie atas Piutang Bank yang Dilikuidasi,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, 2020.
Hendra Gunawan, “Implikasi Cessie terhadap Penagihan Piutang Bank dalam Likuidasi,” Jurnal Hukum Perbankan Nasional, Vol. 6 No. 1, 2021.
Lestari Puspita, “Perlindungan Hukum Debitur dalam Pengalihan Piutang Bank yang Diluidasi,” Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 8 No. 3, 2021.
Nabila Putri, “Perlindungan Hukum Debitur akibat Pengalihan Piutang melalui Cessie,” Jurnal Ilmu Hukum Justicia, Vol. 10 No. 3, 2022.
R. Putri A. Sari, “Pengalihan Piutang melalui Cessie dalam Praktik Perbankan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018.
Rina Marlina, “Likuidasi Bank dan Penyelesaian Aset melalui Pengalihan Piutang,” Jurnal Hukum Perbankan, Vol. 5 No. 2, 2019.
Siti Rahmawati, “Cessie sebagai Sarana Pengalihan Piutang Bermasalah di Perbankan,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 7 No. 2, 2020.
Yuniarti, “Kedudukan Hukum Kreditur Baru dalam Perjanjian Cessie,” Jurnal Hukum Perdata Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2019.
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Munir Fuady, Hukum Perikatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 2008.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
Zainal Asikin, Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gabriel Deni Pratama, Sunaryo, Selvia Oktaviana, Sepriyadi Adhan S, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a