Pergeseran Kewenangan Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Permenkumham 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer

Authors

  • Asri Dwi Purwanti Universitas Gresik
  • Suyanto Universitas Gresik
  • Ika Ayudyanti Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4645

Keywords:

Pergeseran kewenangan, Pendaftaran, Persekutuan Komanditer.

Abstract

Penelitian ini mengkaji alasan mendasar di balik transformasi sistem pendaftaran CV menuju basis data elektronik Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus mengevaluasi kekuatan mengikat akta pendirian yang terdaftar melalui SABU. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pendaftaran CV didasarkan pada 3 pilar kebijakan, yaitu efisiensi usaha, pengaturan data terpusat, dan integrasi dengan sistem OSS. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada keselarasan dengan KUHD untuk menghindari ketidakpastian hukum keperdataan. Di sisi lain, kekuatan pembuktian dari CV elektronik bergantung pada keaslian akta notaris serta eksposur digital melalui SABU. Meskipun tantangan dalam menyelaraskan data dan pengakuan bukti elektronik dalam konteks peradilan masih memerlukan penyajian bukti ganda untuk memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdata yang modern.

References

Asriva Cynthia Violeta. (2022). Kedudukan Persekutuan Komanditer Dalam Kaitannya Denganperaturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata. Semarang Law Review, 1(2). https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2755

Ayu Sridevina Fasha. (2025). Analisis Yuridis Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer Oleh Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Jurnal Pengabdian West Science, 4(7). https://doi.org/https://doi.org/10.58812/jpws.v4i07.2373

Evelyne Theresia. (2022). Perkembangan Dan Status Kedudukan Hukum Atas Persekutuan Komanditer Atau Commanditaire Vennootschap (CV) Di Indonesia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2133

Hidayatus Sholehah. (2021). Implmentasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata Di Kota Yogyakarta. Officium Notarium, 1(1).

Humas. (2018). Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sekertariat Kabinet RI. https://setkab.go.id/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/

I Wayan Gede Eka Gunawan dan I Ketut Sudantra. (2021). Kepastian Hukum Tentang Pendaftaran Persekutuan Firma Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p13

Khalimatus Sa’dia. (2019). Kewenangan Dan Prosedurpembuatan Kartutanda Pendudukelektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan Sebagai Upaya Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Pringsewu. Universitas Lampung.

Musa Lasakar. (2019). Keabsahan Permaturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan persekutuan perdata. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 5(1).

Rahmadi Indra, E. F. dan R. H. P. (2020). Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesiamenurut Permenkumham No. 17 tahun 2018. Jurnal Panorama Hukum, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4553.

Shane Edwin dan Mella Ismelina Farma Rahayu. (2024). Implikasi Hukum Peralihan Pendaftaran Perseroan Komanditer Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(4). https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i4.14939.

Sri Nur Hari Susanto. (2020). Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal, 3(3).

Bambang Waluyo. (2012). Sistem Pembuktian dalam Peradilan Perdata Indonesia. Sinar Grafika.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. (2009). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.

M. Yahya Harahap. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Asri Dwi Purwanti, Suyanto, & Ika Ayudyanti. (2026). Pergeseran Kewenangan Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Permenkumham 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2281–2291. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4645

Issue

Section

Articles