Transformasi Hak Berpendapat Konstitusional di Ruang Siber: Analisis Normatif Konflik Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 28E (2)-(3) UUD 1945

Authors

  • Muhammad Aditya Ramadhan Sya Universitas Gresik
  • Sylvia Setjoatmadja Universitas Gresik
  • Ika Ayudyanti Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4644

Keywords:

Hak berpendapat konstitusional, Pasal 27A UU ITE, Konflik norma, Ruang siber, Proporsionalitas pembatasan.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara warga negara menyampaikan pendapat, menggeser aktivitas dari dunia nyata ke dunia maya. Transformasi ini menyebabkan dampak hukum yang penting, yaitu munculnya ketegangan antara jaminan konstitusional hak untuk mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pembatasan hukum yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27A yang melarang serangan terhadap kehormatan atau nama baik di dunia digital dikritik karena rumusan aturannya bisa diartikan berbagai cara, sehingga membuka kemungkinan pemaksaan hukum terhadap ekspresi kritis warga negara. Penelitian ini menyajikan dua pertanyaan utama: 1) Bagaimana perbedaan antara Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 dalam pandangan mengenai hierarki aturan hukum dan supremasi konstitusi? 2) Apakah Pasal 27A UU ITE sudah memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, serta proporsionalitas sebagai syarat pembatasan hak untuk berpendapat secara konstitusional? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini membahas prinsip lex superior derogat legi inferiori, supremasi konstitusi, dan standar pembatasan Hak Asasi Manusia yang sah dalam praktik ketatanegaraan. Analisis tersebut menunjukkan bahwa pembatasan hak untuk menyampaikan pendapat diizinkan secara konstitusional selama memenuhi syarat legalitas, legitimasi, dan proporsionalitas. Namun, isi Pasal 27A masih belum menunjukkan kepastian hukum yang cukup dan ketidakseimbangan yang optimal, sehingga bisa menyebabkan konflik dengan pokok-pokok UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan berdasarkan konstitusi serta perubahan aturan untuk menyamakan regulasi siber dengan perlindungan hak yang dijamin dalam konstitusi di negara hukum yang demokratis.

References

Huda, N. (2006). Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum, 1(13), 27–37.

Isnawati. (2011). PELAKSANAAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12. Jurnal Hukum Responsif, 5(3), 68–84.

Lisda Ariany, S. P. (2025). Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektiff Hak Asasi Manusia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Genelaris, 5(12), 1–27.

Meidina. (2019). Integrasi Pengujian Peraturan Perundang- undangan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 381–408. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.381-408

Munir. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No . 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE Study of Article 27 A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 8 of 2008 concerning ITE Munir Universitas Muhammadiyah. Fundamental: Jurnal Hukum, 13(1), 1–12.

Napitupulu, B. B. P. (2024). Peran Partisipasi Publik dalam Penguatan Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. JAID : Journal of Administration and Internasional Development, 4(2), 81–89. https://10.0.205.137/jaid.v4i2.643

Ronny. (2025). Kajian Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada Grup Percakapan. Locus Journal Of Acamdemic Literature Review, 4(7), 546–552.

Sonata, D. L., Hukum, F., & Lampung, U. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karateristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, 8(1), 15–35.

Suhenriko, M. (2023). Implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen Terhadap Perumusan Kebijakan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidsiplin, 1(2), 64–71.

Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum. Pengantar Penelitian Normatif , Empiris, Gabungan. Unigres Press.

Yokotani, Cery Kurnia, W. (2025). Pengendalian Data Pribadi dan Ruang Siber Oleh Platform Digital Big Data Global Terkait Kedaulatan Digital Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 10(1), 70–80.

Yuliana, S. (2025). Harmonisasi Regulasi Digital Dengan Prinsip Kebebasan Berpendapat Dalam Negara Hukum Indonesia. Rio Law Jurnal, 6(2).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Muhammad Aditya Ramadhan Sya, , S. S., & Ika Ayudyanti. (2026). Transformasi Hak Berpendapat Konstitusional di Ruang Siber: Analisis Normatif Konflik Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 28E (2)-(3) UUD 1945. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2292–2299. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4644

Issue

Section

Articles