Pengakuan Bersalah di Tangan Penyidik: Validitas Pasal 7 ayat 1 Huruf M KUHAP 2025 dalam Uji HAM
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4643Keywords:
Kewenangan Penyidik, Pengakuam Bersalah, HAMAbstract
Pengakuan Bersalah di Tangan Penyidik: Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Huruf M KUHAP 2025 dalam Uji HAM menjadi perhatian utama kajian normatif yang memeriksa kekuasaan penyidik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP, dengan dua inti pemasalahan: (1) Sejauh mana batasan kewenangan penyidik dalam menerima pengakuan bersalah dari tersangka, serta pemeriksaan awal yang dilakukan tanpa pengawasan hakim? (2) Apa hubungan normatifnya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), UU No. 39/1999, yang berkaitan dengan risiko pelanggaran proses yang adil, larangan terhadap pengakuan yang dipaksakan, serta hak untuk membela diri? Metode yuridis normatif melalui kajian pustaka primer dan sekunder menunjukkan adanya kemungkinan inkonstitusionalitas karena adanya kerentanan terhadap koersi tanpa adanya verifikasi independen. Dalam kesimpulan: Reformasi normatif yang mendesak diperlukan melalui perubahan Pasal 7 ayat 1 Huruf M, syarat pengesahan oleh hakim, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan peran Komnas HAM untuk menyelaraskan dengan standar HAM nasional dan internasional, guna memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
References
Barda Nawawi. (2025). Reformasi Hukum Acara Pidana: Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Pustaka Magister.
Husain N Yasin. (2025). Menguji Legalitas Penetapan Tersangka di Indonesia: Prosedur KUHAP dan Dimensi Hak Asasi Manusia. Arus JUrnal Sosial Dan Humaniora, 5(1).
Jefron Hakim. (2026). Pengakuan Bersalah dan Pengakuan Terdakwa dalam KUHAP Baru: Apa Bedanya? (Bagian Keempat)https://www.hukumonline.com/authors/lt64671e47845a9/Jefferson%20Hakim/?type=column&_gl=1*1a5nkn3*_up*MQ..*_ga*MTQ3NzI2NTA0My4xNzY5NDkzMjU3*_ga_XVDEV3KKL2*czE3Njk0OTMy. Hukum Online..Com.
Klara Dwi. (2025). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora ( AJSH ). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2).
Napitupulu, B. B. P. (2024). Peran Partisipasi Publik dalam Penguatan Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. JAID : Journal of Administration and Internasional Development, 4(2), 81–89. https://10.0.205.137/jaid.v4i2.643
Riki Perdana Raya Waruru. (2026). Menyoal Frasa “Pemeriksaan Terdakwa” dalam Ketentuan Peralihan KUHAP. MARI News. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menyoal-pemeriksaan-terdakwa-ketentuan-peralihan-kuhap-0K2
Sonata, D. L., Hukum, F., & Lampung, U. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karateristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, 8(1), 15–35.
Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum. Pengantar Penelitian Normatif , Empiris, Gabungan. Unigres Press.
Syafruddin, S. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap tersangka atas pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik di indonesia. Jurnal Dimensi Hukum, 7(1), 26–64.
Winoto, T. P. (2025). A Comparative Study of KUHAP and the Draft KUHAP on the Protection of Human Rights in Criminal Justice Processes. Jurnal Hukum Dan KEadilan, 2(6), 28–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adhika Gilang Ramadhan, Suyanto, Dara Puspitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a