Pertanggungjawaban Pidana Anak terhadap Pembunuhan Tidak Berencana dengan Teman Akibat Bermain

Authors

  • Haris Dermawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Pagar Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hasan Matsum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.4642

Keywords:

Hukum Pidana, Pidana Anak, Pembunuhan Tidak Berencana, Akibat Bermain

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam pembunuhan tidak berencana akibat bermain, dengan fokus pada perspektif hukum nasional Indonesia dan hukum Islam. Pembunuhan tidak berencana akibat bermain sering kali terjadi dalam kondisi yang tidak terkendali atau akibat kelalaian, sehingga memunculkan perdebatan mengenai bagaimana hukum memandang dan menangani kasus seperti ini, terutama yang melibatkan anak. Dalam hukum Indonesia, anak yang terlibat dalam tindak pidana seperti pembunuhan tidak berencana harus mendapat perlakuan khusus sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial anak, daripada hukuman retributif. Di sisi lain, hukum Islam juga memberikan perhatian pada prinsip keadilan dan rehabilitasi, dengan hukuman yang lebih ringan seperti diyat (ganti rugi) atau ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim), yang mempertimbangkan usia dan perkembangan pelaku. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan hak anak dengan keadilan bagi korban, serta pentingnya implementasi kebijakan yang lebih restoratif dalam menangani anak yang terlibat dalam tindak pidana. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan wawasan baru dalam penanganan kasus kejahatan yang melibatkan anak secara lebih humanis, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku

References

Ayu, G. G., Oktavia, M., A, M. R., Ma’ruf, N. M., & Najmudin, D. (2023). Eksistensi Hukum Pidana Islam Dalam Masyarakat Indonesia Ditinjau Dari Sistem, Tujuan Dan Sumbernya. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 289–293. https://doi.org/https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/96.

Muslich, A. W. (2005). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.

Rahman, A. (2011). Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusional Anak. Alauddin University Press.

Sudarsono, H. (2019). Pengantar Hukum Islam: Dasar-dasar Hukum dalam Perspektif Islam. UGM Press.

Sudarto, H. (2015). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Sujono, E. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar. Rajawali Press.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Haris Dermawan, Pagar Hasibuan, Hasan Matsum, & Fauziah Lubis. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anak terhadap Pembunuhan Tidak Berencana dengan Teman Akibat Bermain. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11684–11694. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.4642

Issue

Section

Articles