Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Jual Beli Rumah oleh Developer yang Tidak Memenuhi Persyaratan Perizinan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4641Keywords:
PPJB, Perlindungan Konsumen, Developer.Abstract
Eksistensi yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diterbitkan oleh pengembang tanpa kelengkapan perizinan menjadi problematika hukum yang krusial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan PPJB tersebut ditinjau dari syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta implikasi yuridisnya terhadap perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB tanpa dukungan IMB/PBG, kepastian hak atas tanah, dan keterbangunan minimal 20% mengalami cacat substansial pada syarat "objek tertentu" dan "kausa yang halal". Ketidakpatuhan terhadap Pasal 42 UU Perumahan dan Pasal 5 Permen PUPR No. 22/PM/2021 menyebabkan kontrak rentan dinyatakan batal demi hukum (null and void) melalui doktrin piercing the contract veil jika terbukti terdapat unsur dolus. Secara praktis, kondisi ini menjebak konsumen dalam situasi legal limbo dengan recovery rate yang rendah saat terjadi wanprestasi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi melalui institusionalisasi PPJB Notarial dan penerapan mekanisme escrow account guna menjamin kepastian hukum yang paripurna bagi pembeli.
References
Anantyo, S., Badriyah, S. M., & Prabandari, A. P. (2021). Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Baik Rumah dan Ruko ( Kios ) di Perumnas. Notarius, 14(2), 818–833.
Andi Hermawan, Endang Purwaningsih, C. Y. (2024). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Objeknya Masih dalam Sengketa di Pengadilan. Journal Syntax Idea, 6(09).
Ardiyansah. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Status Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Mana Hak Atas Tanahnya Belum Bersertifikat dibuat dihadapan Notaris. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1579.
Emirzon, J., & Muntaqo, F. (2023). Perlindungan Hukum Developer Dan Konsumen Rumah Susun Dalam Perjanjian Dengan Sistem Pre Project Selling Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(7), 87–103.
Gaol, S. L. (2020). PENYALAHGUNAAN KEADAAN ( MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN ). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 80–106.
Hukum, B., Perdata, A., & Masalah, B. P. (2021). Kekuatan Perdamaian Para Pihak Berdasarkan Hukum Acara Perdata. Lex Privatum, IX(6), 180–189.
Syafitriyeni, V. (2025). Hubungan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Hukum Inkracht, 5(3), 95–104.
Widya Wahyu Savitri. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil. Begawan Abioso, 14(2), 97.
Jimly Asshiddiqie. (2020). Konstitusi dan Ketertiban Hukum. Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Media Group (ed.))
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2000). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (U. Press (ed.))
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ardhian Lukman Hakim, Suyanto, Ika Ayudyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a