Skema Kontrak Elektronik Pada Karya Cipta yang Ditokenisasi di Marketplace Non-Fungible Token
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4636Keywords:
Non-Fungible Token, kontrak elektronik, smartcontract, perlindungan hukum, rekonstruksi hukumAbstract
Ronggo Warsito, NIM 2108016229, Program studi Ilmu Hukum, Minat Studi Hukum Perdata, Skema Kontrak Elektronik Pada Karya Cipta Yang Ditokenisasi Dan Di Marketplace Non-Fungible Token di bawah bimbingan Ibu Dr. Emilda Kuspraningrum S.H., Kn, M.H. dan Bapak Sofwan Rizko Ramadoni S.H., M.H. Perkembangan teknologi blockchain menghadirkan Non-Fungible Token sebagai instrumen baru dalam transaksi digital, termasuk perdagangan karya seni. Namun, praktik di Indonesia masih menghadapi problematika yuridis, terutama terkait absennya kontrak elektronik yang sah sebagai dasar legitimasi hukum dalam proses tokenisasi karya. Marketplace seperti OpenSea hanya menggunakan smartcontract untuk mengatur transfer token dan pembayaran, tanpa mengatur substansi hukum penting seperti lisensi hak cipta, identitas para pihak, maupun mekanisme ganti rugi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana terlihat pada kasus Kendra Ahimsa (Ardneks) vs Twisted Vacancy, di mana karya ditokenisasi tanpa persetujuan pencipta dan tetap diperdagangkan secara global. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum kontrak, dan perlindungan hukum menurut Utrecht. Analisis difokuskan pada konstruksi hukum ideal transaksi Non-Fungible Token melalui kontrak elektronik yang sah menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smartcontract dalam transaksi Non-Fungible Token sah secara teknologi, tetapi cacat secara yuridis karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan standar kontrak elektronik nasional. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dalam bentuk model “dua lapis kontrak”, yaitu kontrak elektronik tertulis sebagai dasar lisensi dan smartcontract sebagai instrumen eksekusi teknis. Dengan model ini, transaksi Non-Fungible Token dapat menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak.
References
Agung, R. (2021). Kontrak elektronik dalam transaksi digital. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang, W. (2019). Penelitian hukum normatif: Teori dan praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dewi, S. S. (2020). Perlindungan hukum hak cipta atas karya digital di era ekonomi kreatif. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 201–215.
Hernoko, A. Y. (2019). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Kencana.
Hidayat, T., & Prasetyo, E. (2022). Smart contract dalam perspektif hukum perjanjian Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 389–405.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2018). Pengantar ilmu hukum. Bandung: Alumni.
Lestari, R. (2021). Non-fungible token (NFT) dan implikasi hukumnya terhadap hak cipta. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 457–470.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2016). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Nugroho, S. A. (2020). Perlindungan hukum dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 95–112.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pohan, R. (2023). Kepastian hukum kontrak elektronik dalam ekosistem blockchain. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 123–140.
Putra, A. S. (2019). Hak cipta dan lisensi karya digital dalam perdagangan elektronik. Jurnal Media Hukum, 26(2), 178–192.
Raharjo, S. (2018). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, B. (2022). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam ekonomi digital. Jurnal Yuridika, 37(3), 521–538.
Sari, M., & Utami, N. (2021). Kontrak elektronik sebagai instrumen perlindungan hukum dalam e-commerce. Jurnal Hukum Bisnis, 40(2), 210–225.
Simamora, Y. S. (2017). Prinsip kebebasan berkontrak dalam perjanjian elektronik. Jurnal Mimbar Hukum, 29(1), 89–103.
Siregar, F. A. (2023). Legal issues of NFT transactions in Indonesian law. Indonesia Law Review, 13(2), 167–184.
Sutedi, A. (2018). Hukum transaksi elektronik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Utomo, T. (2020). Perlindungan hukum bagi pencipta karya fotografi digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 45–60.
Widjaja, G., & Yani, A. (2019). Hukum kontrak dan aspek digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronggo Warsito, Emilda Kuspraningrum, Sofwan Rizko Ramadoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a