Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Authors

  • Fajrian Noor Anugrah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
  • Indry Sampelan Magister Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
  • Muslimah Hayati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
  • Achmadi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4635

Keywords:

Pajak, Kendaraan Bermotor, Sanksi.

Abstract

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati mengacu pada STNK yang masa berlakunya telah habis karena tidak diperpanjang. Pemilik kendaraan menghadapi beberapa konsekuensi hukum yaitu administratif dan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan STNK dan perlindungan hukum bagi penunggak pajak kendaraan bermotor dalam perspektif hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan, pengawasan dan penindakan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pertama: penerapan sanksi pidana pelanggaran penunggak pajak kendaraan bermotor yang telah dikenakan sanksi administratif denda keterlambatan meimbulkan penafsiran berbeda antara pemilik kendaraan bermotor dengan kepolisian. Kedua: Pengemudi kendaraan bermotor pada saat pemerikasaan dapat menunjukkan STNK meskipun belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tidak dapat melakukan tindakan tilang atau sita sementara oleh pihak kepolisian.

References

Ardiansyah, A. Y., & Santoso, E. B. (2025). The Effect Of The Motor Vehicle Tax Amolishment And. Indonesian Interdisciplinary Journal Of Sharia Economics (Iijse), 8(2), 3034–3049.

Arum Indrasari, & Fadia Aun Putri Hafidhah. (2025). Enhancing Motor Vehicle Tax Compliance: The Role Of Awareness, Sanctions, And Mobile Samsat Services In Lamongan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing, 12(1), 75–83. Https://Doi.Org/10.55963/Jraa.V12i1.754

Enggaryanti, A. H. (2024). E-Samsat And Motor Vehicle Taxpayer Compliance In The Perspective Of Systematic Literature Review. Journal Of Applied Management And Business, 5(2), 64–77. Https://Doi.Org/10.37802/Jamb.V5i2.922

Hutajulu, R. G., & Pangaribuan, H. (2023). The Effect Of Tax Knowledge, Tax Sanctions On Taxpayer Compliance In Paying Motor Vehicle Tax At Pt. Nagase Impor-Expor Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science …, 3, 6716–6725. Http://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative/Article/View/5630%0ahttp://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative/Article/Download/5630/3983

Hutomo, A. O. R. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Kaitannya Dengan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 (Tesis, Universitas Tanjungpura).

Judijanto, L., & Said, S. (2024). The Effect Of Tax Incentives, Tax Socialization, And Law Enforcement On Motor Vehicle Tax Compliance In East Java. West Science Accounting And Finance, 2(02), 299–309. Https://Doi.Org/10.58812/Wsaf.V2i02.1048

Rachmatullah, N. A., & Nst, A. M. (2025). Implementasi Legislasi Satlantas Polri Dalam Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu …, 2(June), 538–543. Https://Ojs.Daarulhuda.Or.Id/Index.Php/Socius/Article/View/1782%0ahttps://Ojs.Daarulhuda.Or.Id/Index.Php/Socius/Article/Download/1782/1924

Setiawan, T., Mughits, M. H., Bonti, & Halim, H. A. (2025). Analisis Hukum Administrasi Negara Atas Kebijakan Pajak Kendaraan. 5(4), 849–862.

Siregar, F. D. (2020). Analisis Hukum Kebijakan Sanksi Pidana Terhadap Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Samsat Medan Utara) (Tesis, Universitas Islam Sumatera Utara).

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 10.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Fajrian Noor Anugrah, Indry Sampelan, Muslimah Hayati, & Achmadi. (2026). Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2506–2511. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4635

Issue

Section

Articles