Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Pada Penetapan Batas Tanah Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4633Keywords:
Batas Tanah, Kepastian Hukum, Kontradiktur Delimitasi, Pendaftaran TanahAbstract
Asas kontradiktur delimitasi merupakan asas fundamental dalam hukum pendaftaran tanah yang berperan penting dalam proses penetapan batas bidang tanah. Asas ini menekankan keterlibatan langsung para pihak yang berbatasan untuk menyaksikan dan menyetujui batas yang ditentukan, sehingga tercapai kepastian hukum hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas kontradiktur delimitasi dalam sistem pendaftaran tanah nasional, mengidentifikasi kendala dalam penerapannya, serta menawarkan solusi untuk memperkuat asas tersebut agar berfungsi optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa batas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas kontradiktur delimitasi telah diakui dalam sistem pendaftaran tanah, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal. Kendala yang muncul antara lain minimnya pemahaman masyarakat, lemahnya administrasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum adanya pedoman teknis yang baku. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat pertanahan, serta sosialisasi kepada masyarakat agar asas ini dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa dan penjamin kepastian hukum dalam pendaftaran tanah.
References
Harahap, S. H. (2021). Pemberlakuan Asas Contradictoire Delimitatie Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77pk/Tun/2015). Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1991). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Apeldoorn, V. (1999). Pengantar Ilmu Hukum (Cet. Xvii). Jakarta: Pradnya Paramita.
Basah, S. (1986). Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara [Orasi Ilmiah]. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Hadjon, P. M., Et Al. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marbun, S. F. (2003). Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta: Uii Press.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Syahrani, R. (1992). Seluk Beluk Dan Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok
Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (1997). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Bpn Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (1997).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2018).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (2021).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.
Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-Hk.02/Iii/2023 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2023).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 77 Pk/Tun/2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfisyahrin Firdaus, M. Hadin Muhjad, Fauzan Ramon, Muslimah Hayati, Achmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a