Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Penghapusan Presidential Threshold Dalam Sistem Pemilu Indonesia Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/Puu-Xxii/2024 Perspektif Siyasah Syariah

Authors

  • Ginayah Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin
  • Achmad Abu Bakar Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin
  • Andi Tenripadang Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4632

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Presidential Threshold, Demokrasi, Siyasah Syar’iah.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus batasan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan tidak penting dalam sistem pemilu Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ambang presiden dari sudut pandang siyasah syar'iah.  Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan metodologi peraturan-undangan, konseptualisasi, dan analisis keputusan pengadilan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambang presiden bertentangan dengan prinsip kesetaraan rakyat, kesetaraan partai politik, dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dari sudut pandang politik syar'iah, penghapusan batas presiden sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, amanah, dan musyawarah. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak hanya bersifat konstitusional, tetapi juga mematuhi nilai-nilai Islam dalam membangun demokrasi yang adil dan adil.

References

Munawaroh, N. (2024, Oktober 9). Apa itu Open Legal Policy? Hukumonline Klinik. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-open-legal-policy-lt5460bcac21ce7/ Jimly Asshiddiqie, Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensil, Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Universitas Negeri Jember ke-47, 2011. Abdul Majid, Anggun Novita Sari, ‘Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki’, Journal Rechten, 5.1 (2023), h. 11. A. J. Karso, Kupas Tuntas Parliamentary dan Presidential Threshold di Indonesia: Antara Perspektif Positif & Negatif, Samudra Biru, Yogyakarta, 2024. M. Myaskur, Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2023. F. Hidayatullah, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/Puu-Xv/2017 Berkaitan dengan Penolakan Uji Materi Presidential Threshold dalam Pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Serentak 2019, Novum: Jurnal Hukum, Vol.5, No.2 (2018), p.104-116. Ni’matul Huda, Suranto, Nanik Prasetyoningsih, Septi Nur Wijayanti, Bagus Sarnawa, Nasrullah, Tanto Lailam, Sri Handayani Retna Wardani, Jamaludin Ghafur, Tunjung Sulaksono, Kelik Iswandi, Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilu Yang Berkualitas, 2019. h. 79-82. A. Nurjaman, Analisis Politik dan Pemerintahan Indonesia, UMMPress, Malang, 2024. Saldi Isra, Menimbang Presidential Treshold dalam Demokrasi Indonesia, (Jakarta: Konferensi Press, 2022), h. 76. Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Islah Ar-Ra’iyyah, Kairo: Dar al-Hadits, 1321 H. Lutfil Ansori, “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 01 (2017) 20. Rahman, A. (2020). Siyasah Syar’iyyah dan Pembangunan Desa yang Berkeadilan, Jurnal Pembangunan Sosial, Vol. 9.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Wulandari, G., Achmad Abu Bakar, & Andi Tenripadang. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Penghapusan Presidential Threshold Dalam Sistem Pemilu Indonesia Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/Puu-Xxii/2024 Perspektif Siyasah Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2252–2257. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4632

Issue

Section

Articles